Ass. Wr.Wb, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.
TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL
KELOMPOK 6
1.) DEWI PERWITA SARI
2.) NADIAH NOVIYANTI
3.) RIKKY RIYANTARA
4.) TAMARA G TUMANGKEN
5.) VIKA NUR SYAHBANIA K
Wss.Wr.Wb, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua
KELOMPOK :
PAJAK DAERAH 2016
Daerah | Pajak daerah |
Provinsi Aceh | |
Kab. Aceh Barat | 16,213,699,523 |
Kab. Aceh Besar | 51,397,423,329 |
Kab. Aceh Selatan | 20,040,049,250 |
Kab. Aceh Singkil | 4,738,355,197 |
Kab. Aceh Tengah | 11,465,487,062 |
Kab. Aceh Tenggara | 8,552,542,061 |
Kab. Aceh Timur | 8,307,578,729 |
Kab. Aceh Utara | 21,671,743,611 |
Kab. Bireuen | 16,536,779,057 |
Kab. Pidie | 35,966,538,764 |
Kab. Simeulue | 5,722,429,023 |
Kota Banda Aceh | 68,332,671,869 |
Kota Sabang | 4,851,235,221 |
Kota Langsa | 10,855,975,158 |
Kota Lhokseumawe | 24,519,447,669 |
Kab. Gayo Lues | 5,425,604,192 |
Kab. Aceh Barat Daya | 8,288,392,814 |
Kab. Aceh Jaya | 4,285,424,510 |
Kab. Nagan Raya | 19,833,675,569 |
Kab. Aceh Tamiang | 8,643,457,946 |
Kab. Bener Meriah | 5,173,156,853 |
Kab. Pidie Jaya | 6,989,747,016 |
Kota Subulussalam | 4,332,002,553 |
Total Pajak Daerah | 372,143,416,978 |
Provinsi Sumatera Utara | |
Kab. Asahan | 28,606,027,051 |
Kab. Dairi | 8,654,027,560 |
Kab. Deli Serdang | 426,484,851,697 |
Kab. Karo | 35,355,210,938 |
Kab. Labuhanbatu | 29,310,355,048 |
Kab. Langkat | 46,948,822,153 |
Kab. Mandailing Natal | 8,395,202,573 |
Kab. Nias | 7,062,252,388 |
Kab. Simalungun | 62,068,075,329 |
Kab. Tapanuli Selatan | 20,496,531,973 |
Kab. Tapanuli Tengah | 11,828,258,734 |
Kab. Tapanuli Utara | 12,862,246,705 |
Kab. Toba Samosir | 18,892,595,117 |
Kota Binjai | 34,720,281,531 |
Kota Medan | 1,125,638,762,947 |
Kota Pematang Siantar | 35,735,129,177 |
Kota Sibolga | 7,571,636,469 |
Kota Tanjung Balai | 10,495,896,670 |
Kota Tebing Tinggi | 22,347,674,952 |
Kota Padang Sidempuan | 12,561,944,283 |
Kab. Pakpak Bharat | 2,685,268,352 |
Kab. Nias Selatan | 3,847,053,306 |
Kab. Humbang Hasundutan | 6,003,690,348 |
Kab. Serdang Bedagai | 50,281,715,902 |
Kab. Samosir | 7,022,641,106 |
Kab. Batu Bara | 26,281,463,173 |
Kab. Padang Lawas | 7,854,190,342 |
Kab. Padang Lawas Utara | 6,503,992,499 |
Kab. Labuhanbatu Selatan | 14,133,129,408 |
Kab. Labuhanbatu Utara | 16,855,203,968 |
Kab. Nias Utara | 3,538,076,144 |
Kab. Nias Barat | 4,731,234,652 |
Kota Gunung Sitoli | 11,539,708,660 |
Total Pajak Daerah | 2,127,313,151,153 |
Provinsi Sumatera Barat | |
Kab. Limapuluh Kota | 14,060,795,573 |
Kab. Agam | 21,399,032,424 |
Kab. Kepulauan Mentawai | 2,528,057,529 |
Kab. Padang Pariaman | 26,922,241,099 |
Kab. Pasaman | 8,579,477,405 |
Kab. Pesisir Selatan | 13,712,844,614 |
Kab. Sijunjung | 10,787,388,503 |
Kab. Solok | 11,441,155,032 |
Kab. Tanah Datar | 11,771,072,376 |
Kota Bukit Tinggi | 30,709,690,231 |
Kota Padang Panjang | 6,134,347,477 |
Kota Padang | 256,746,611,787 |
Kota Payakumbuh | 11,033,692,749 |
Kota Sawahlunto | 4,686,268,341 |
Kota Solok | 6,787,364,642 |
Kota Pariaman | 6,646,520,377 |
Kab. Pasaman Barat | 13,693,338,012 |
Kab. Dharmasraya | 11,542,782,774 |
Kab. Solok Selatan | 4,955,123,127 |
Total Pajak Daerah | 474,137,804,071 |
Provinsi Riau | |
Kab. Bengkalis | 47,854,327,923 |
Kab. Indragiri Hilir | 22,356,710,175 |
Kab. Indragiri Hulu | 24,628,318,742 |
Kab. Kampar | 66,719,699,407 |
Kab. Kuantan Singingi | 20,329,029,199 |
Kab. Pelalawan | 35,812,150,390 |
Kab. Rokan Hilir | 29,827,888,496 |
Kab. Rokan Hulu | 20,038,971,369 |
Kab. Siak | 65,263,918,104 |
Kota Dumai | 77,259,466,863 |
Kota Pekanbaru | 390,306,714,724 |
Kab. Kepulauan Meranti | 8,498,546,193 |
Total Pajak Daerah | 808,895,741,585 |
Provinsi Jambi | |
Kab. Batanghari | 17,608,890,972 |
Kab. Bungo | 27,553,390,325 |
Kab. Kerinci | 11,005,025,803 |
Kab. Merangin | 18,470,011,231 |
Kab. Muaro Jambi | 28,272,448,176 |
Kab. Sarolangun | 34,231,030,533 |
Kab. Tanjung Jabung Barat | 27,471,080,669 |
Kab. Tanjung Jabung Timur | 12,399,377,007 |
Kab. Tebo | 17,389,578,696 |
Kota Jambi | 158,740,884,099 |
Kota Sungai Penuh | 6,291,629,478 |
Total Pajak Daerah | 359,433,346,988 |
Provinsi Sumatera Selatan | |
Kab. Lahat | 33,722,143,792 |
Kab. Musi Banyuasin | 59,484,298,430 |
Kab. Musi Rawas | 24,228,776,676 |
Kab. Muara Enim | 52,948,650,683 |
Kab. Ogan Komering Ilir | 21,849,570,409 |
Kab. Ogan Komering Ulu | 26,338,589,960 |
Kota Palembang | 536,552,681,049 |
Kota Prabumulih | 21,849,772,603 |
Kota Pagar Alam | 5,761,651,415 |
Kota Lubuk Linggau | 22,254,693,729 |
Kab. Banyuasin | 56,841,656,914 |
Kab. Ogan Ilir | 62,843,668,168 |
Kab. OKU Timur | 21,195,826,198 |
Kab. OKU Selatan | 8,015,920,952 |
Kab. Empat Lawang | 9,772,694,199 |
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | 7,109,679,675 |
Kab. Musi Rawas Utara | 13,051,756,813 |
Total Pajak Daerah | 983,822,031,664 |
Provinsi Bengkulu | |
Kab. Bengkulu Selatan | 7,072,868,197 |
Kab. Bengkulu Utara | 10,445,000,000 |
Kab. Rejang Lebong | 9,816,828,385 |
Kota Bengkulu | 63,224,619,837 |
Kab. Kaur | 8,043,082,317 |
Kab. Seluma | 6,799,569,487 |
Kab. Mukomuko | 13,069,088,711 |
Kab. Lebong | 5,540,000,000 |
Kab. Kepahiang | 5,420,235,319 |
Kab. Bengkulu Tengah | 7,258,056,216 |
Total Pajak Daerah | 136,689,348,469 |
Provinsi Lampung | |
Kab. Lampung Barat | 8,076,434,569 |
Kab. Lampung Selatan | 51,372,622,420 |
Kab. Lampung Tengah | 51,802,533,168 |
Kab. Lampung Utara | 18,643,476,066 |
Kab. Lampung Timur | 29,685,570,228 |
Kab. Tanggamus | 11,379,408,136 |
Kab. Tulang Bawang | 14,107,628,345 |
Kab. Way Kanan | 10,650,926,840 |
Kota Bandar Lampung | 324,667,322,497 |
Kota Metro | 14,281,738,649 |
Kab. Pesawaran | 12,939,031,802 |
Kab. Pringsewu | 15,582,621,369 |
Kab. Mesuji | 4,434,683,124 |
Kab. Tulang Bawang Barat | 8,161,566,339 |
Kab. Pesisir Barat | 3,856,121,890 |
Total Pajak Daerah | 579,641,685,442 |
Provinsi Bangka Belitung | |
Kab. Bangka | 43,856,887,840 |
Kab. Belitung | 67,478,123,217 |
Kota Pangkal Pinang | 65,953,671,741 |
Kab. Bangka Selatan | 14,799,638,866 |
Kab. Bangka Tengah | 32,257,175,656 |
Kab. Bangka Barat | 13,482,175,394 |
Kab. Belitung Timur | 41,142,233,274 |
Total Pajak Daerah | 278,969,905,987 |
Provinsi Kepulauan Riau | |
Kab. Karimun | 321,007,656,296 |
Kab. Bintan | 155,008,420,849 |
Kab. Natuna | 9,177,021,297 |
Kota Batam | 648,110,809,097 |
Kota Tanjung Pinang | 65,410,594,311 |
Kab. Lingga | 6,236,681,721 |
Kab. Kepulauan Anambas | 19,264,266,940 |
Total Pajak Daerah | 1,224,215,450,511 |
Daerah | Pajak daerah |
Provinsi DKI Jakarta | 31,613,197,634,662 |
Provinsi Banten | |
Kab. Lebak | 63,133,114,649 |
Kab. Pandeglang | 33,732,241,562 |
Kab. Serang | 282,667,949,999 |
Kab. Tangerang | 1,301,030,413,072 |
Kota Cilegon | 392,555,534,480 |
Kota Tangerang | 1,300,153,101,631 |
Kota Serang | 91,461,208,222 |
Kota Tangerang Selatan | 1,113,036,952,763 |
Total Pajak Daerah | 4,577,770,516,378 |
Provinsi Jawa Barat | |
Kab. Bandung | 380,710,099,448 |
Kab. Bekasi | 1,463,289,721,728 |
Kab. Bogor | 1,520,926,774,878 |
Kab. Ciamis | 54,483,343,101 |
Kab. Cianjur | 131,691,899,621 |
Kab. Cirebon | 158,183,197,394 |
Kab. Garut | 83,398,777,015 |
Kab. Indramayu | 85,466,841,124 |
Kab. Karawang | 633,184,029,350 |
Kab. Kuningan | 67,933,204,387 |
Kab. Majalengka | 81,781,134,547 |
Kab. Purwakarta | 203,685,892,137 |
Kab. Subang | 139,913,553,133 |
Kab. Sukabumi | 205,356,201,323 |
Kab. Sumedang | 120,609,781,305 |
Kab. Tasikmalaya | 51,887,872,254 |
Kota Bandung | 1,709,807,582,556 |
Kota Bekasi | 1,140,925,902,871 |
Kota Bogor | 492,138,653,391 |
Kota Cirebon | 138,705,843,662 |
Kota Depok | 683,925,218,835 |
Kota Sukabumi | 41,565,643,464 |
Kota Tasikmalaya | 95,111,832,229 |
Kota Cimahi | 112,060,908,223 |
Kota Banjar | 9,665,970,758 |
Kab. Bandung Barat | 263,711,525,744 |
Kab. Pangandaran | 29,249,250,499 |
Total Pajak Daerah | 10,099,370,654,977 |
Provinsi Jawa Tengah | |
Kab. Banjarnegara | 41,588,878,900 |
Kab. Banyumas | 147,356,151,979 |
Kab. Batang | 52,924,110,135 |
Kab. Blora | 41,046,674,606 |
Kab. Boyolali | 84,362,391,724 |
Kab. Brebes | 66,690,740,143 |
Kab. Cilacap | 137,808,910,786 |
Kab. Demak | 90,281,108,771 |
Kab. Grobogan | 58,622,010,690 |
Kab. Jepara | 96,623,790,936 |
Kab. Karanganyar | 127,624,564,710 |
Kab. Kebumen | 62,838,508,061 |
Kab. Kendal | 84,832,640,951 |
Kab. Klaten | 75,574,747,729 |
Kab. Kudus | 84,453,872,873 |
Kab. Magelang | 97,101,522,117 |
Kab. Pati | 64,394,884,940 |
Kab. Pekalongan | 40,771,237,201 |
Kab. Pemalang | 45,544,391,390 |
Kab. Purbalingga | 43,581,896,889 |
Kab. Purworejo | 42,380,056,430 |
Kab. Rembang | 48,420,954,850 |
Kab. Semarang | 105,768,321,555 |
Kab. Sragen | 66,168,664,990 |
Kab. Sukoharjo | 182,010,505,527 |
Kab. Tegal | 69,810,605,561 |
Kab. Temanggung | 32,480,985,449 |
Kab. Wonogiri | 34,831,059,271 |
Kab. Wonosobo | 30,274,645,410 |
Kota Magelang | 25,974,837,133 |
Kota Pekalongan | 52,837,473,081 |
Kota Salatiga | 48,281,112,295 |
Kota Semarang | 1,006,487,472,776 |
Kota Surakarta | 252,052,998,369 |
Kota Tegal | 53,623,297,053 |
Total Pajak Daerah | 3,595,426,025,281 |
Provinsi DI Yogyakarta | |
Kab. Bantul | 133,474,742,165 |
Kab. Gunung Kidul | 37,544,018,290 |
Kab. Kulon Progo | 31,393,835,054 |
Kab. Sleman | 407,675,230,793 |
Kota Yogyakarta | 334,057,894,041 |
Prov. DI Yogyakarta | 944,145,720,342 |
Total Pajak Daerah | 1,888,291,440,685 |
Provinsi Jawa Timur | |
Kab. Bangkalan | 32,293,793,766 |
Kab. Banyuwangi | 120,827,802,565 |
Kab. Blitar | 60,225,564,852 |
Kab. Bojonegoro | 79,130,307,792 |
Kab. Bondowoso | 24,822,529,005 |
Kab. Gresik | 412,112,744,757 |
Kab. Jember | 136,545,418,829 |
Kab. Jombang | 91,478,979,886 |
Kab. Kediri | 135,729,306,115 |
Kab. Lamongan | 114,982,290,275 |
Kab. Lumajang | 47,424,601,696 |
Kab. Madiun | 42,824,119,771 |
Kab. Magetan | 36,794,662,287 |
Kab. Malang | 191,399,578,173 |
Kab. Mojokerto | 251,510,014,781 |
Kab. Nganjuk | 74,267,774,969 |
Kab. Ngawi | 41,867,576,220 |
Kab. Pacitan | 26,909,423,085 |
Kab. Pamekasan | 26,949,852,758 |
Kab. Pasuruan | 239,596,481,122 |
Kab. Ponorogo | 63,109,161,849 |
Kab. Probolinggo | 44,177,889,178 |
Kab. Sampang | 16,592,698,918 |
Kab. Sidoarjo | 735,767,679,183 |
Kab. Situbondo | 30,080,834,208 |
Kab. Sumenep | 17,736,010,382 |
Kab. Trenggalek | 27,137,030,741 |
Kab. Tuban | 173,837,492,598 |
Kab. Tulungagung | 67,457,168,815 |
Kota Blitar | 26,001,646,560 |
Kota Kediri | 87,639,179,628 |
Kota Madiun | 64,045,559,079 |
Kota Malang | 374,641,673,420 |
Kota Mojokerto | 35,333,988,083 |
Kota Pasuruan | 28,724,678,121 |
Kota Probolinggo | 31,076,858,870 |
Kota Surabaya | 3,000,152,384,487 |
Kota Batu | 88,757,389,919 |
Total Pajak Daerah | 7,099,962,146,740 |
Daerah | Pajak daerah |
Provinsi Kalimantan Barat | |
Kab. Bengkayang | 8,943,291,893 |
Kab. Landak | 17,853,997,789 |
Kab. Kapuas Hulu | 9,884,040,362 |
Kab. Ketapang | 64,656,588,160 |
Kab. Mempawah | 23,032,281,340 |
Kab. Sambas | 20,463,309,079 |
Kab. Sanggau | 28,385,368,086 |
Kab. Sintang | 30,639,527,137 |
Kota Pontianak | 258,149,996,119 |
Kota Singkawang | 29,627,562,130 |
Kab. Sekadau | 8,275,758,098 |
Kab. Melawi | 10,582,776,117 |
Kab. Kayong Utara | 4,170,783,188 |
Kab. Kubu Raya | 67,629,094,585 |
Total Pajak Daerah | 582,294,374,083 |
Provinsi Kalimantan Tengah | |
Kab. Barito Selatan | 6,452,131,492 |
Kab. Barito Utara | 9,595,705,448 |
Kab. Kapuas | 13,800,061,693 |
Kab. Kotawaringin Barat | 33,359,659,422 |
Kab. Kotawaringin Timur | 53,246,842,390 |
Kota Palangka Raya | 79,162,092,388 |
Kab. Katingan | 11,754,994,414 |
Kab. Seruyan | 7,470,165,210 |
Kab. Sukamara | 5,003,197,363 |
Kab. Lamandau | 15,900,716,289 |
Kab. Gunung Mas | 7,992,485,889 |
Kab. Pulang Pisau | 9,579,309,919 |
Kab. Murung Raya | 7,226,675,013 |
Kab. Barito Timur | 7,048,180,549 |
Total Pajak Daerah | 267,592,217,479 |
Provinsi Kalimantan Selatan | |
Kab. Banjar | 62,166,292,235 |
Kab. Barito Kuala | 20,339,701,327 |
Kab. Hulu Sungai Selatan | 10,804,199,022 |
Kab. Hulu Sungai Tengah | 9,965,754,476 |
Kab. Hulu Sungai Utara | 7,681,403,194 |
Kab. Kotabaru | 45,928,113,225 |
Kab. Tabalong | 49,103,160,372 |
Kab. Tanah Laut | 18,819,153,370 |
Kab. Tapin | 11,436,782,853 |
Kota Banjarbaru | 74,642,145,322 |
Kota Banjarmasin | 156,819,158,772 |
Kab. Balangan | 6,620,693,597 |
Kab. Tanah Bumbu | 29,308,277,135 |
Total Pajak Daerah | 503,634,834,900 |
Provinsi Kalimantan Timur | |
Kab. Berau | 38,864,730,630 |
Kab. Kutai Kartanegara | 52,277,176,169 |
Kab. Kutai Barat | 15,648,314,465 |
Kab. Kutai Timur | 52,287,570,956 |
Kab. Paser | 18,734,271,474 |
Kota Balikpapan | 403,690,047,709 |
Kota Bontang | 71,411,907,746 |
Kota Samarinda | 256,130,052,910 |
Kab. Penajam Paser Utara | 168,047,799,861 |
Kab. Mahakam Ulu | 625,318,821 |
Total Pajak Daerah | 1,077,717,190,741 |
Provinsi Kalimantan Utara | |
Kab. Bulungan | 15,769,221,352 |
Kab. Malinau | 8,821,125,164 |
Kab. Nunukan | 11,343,661,615 |
Kota Tarakan | 34,731,051,295 |
Kab. Tana Tidung | 2,228,144,237 |
Total Pajak Daerah | 72,893,203,664 |
Daerah | Pajak daerah |
Provinsi Sulawesi Barat | |
Kab. Majene | 6,065,563,302 |
Kab. Mamuju | 19,300,334,511 |
Kab. Polewali Mandar | 17,238,342,813 |
Kab. Mamasa | 6,274,277,170 |
Kab. Mamuju Utara | 6,783,134,639 |
Kab. Mamuju Tengah | 2,400,489,673 |
Total Pajak Daerah | 58,062,142,107 |
Provinsi Sulawesi Utara | |
Kab. Bolaang Mongondow | 11,438,591,661 |
Kab. Minahasa | 28,662,130,479 |
Kab. Sangihe | 6,644,063,173 |
Kota Bitung | 35,463,283,256 |
Kota Manado | 221,341,412,201 |
Kab. Kepulauan Talaud | 6,959,074,626 |
Kab. Minahasa Selatan | 10,936,653,416 |
Kota Tomohon | 12,435,848,866 |
Kab. Minahasa Utara | 30,072,969,664 |
Kota Kotamobagu | 15,809,318,150 |
Kab. Minahasa Tenggara | 4,644,523,503 |
Kab. Bolaang Mongondow Utara | 4,679,139,970 |
Kab. Kepulauan Sitaro | 4,400,184,875 |
Kab. Bolaang Mongondow Timur | 4,565,609,474 |
Kab. Bolaang Mongondow Selatan | 8,432,636,644 |
Total Pajak Daerah | 406,485,439,958 |
Provinsi Sulawesi Tengah | |
Kab. Banggai | 33,499,141,352 |
Kab. Banggai Kepulauan | 4,468,414,241 |
Kab. Buol | 6,896,351,645 |
Kab. Tolitoli | 9,610,146,470 |
Kab. Donggala | 24,271,459,455 |
Kab. Morowali | 27,104,030,118 |
Kab. Poso | 12,327,334,782 |
Kota Palu | 102,894,771,842 |
Kab. Parigi Moutong | 13,983,718,534 |
Kab. Tojo Una Una | 8,731,832,286 |
Kab. Sigi | 8,066,429,737 |
Kab. Banggai Laut | 3,715,493,212 |
Kab. Morowali Utara | 9,565,923,299 |
Total Pajak Daerah | 265,135,046,973 |
Provinsi Sulawesi Selatan | |
Kab. Bantaeng | 8,018,004,306 |
Kab. Barru | 11,487,576,909 |
Kab. Bone | 37,605,711,247 |
Kab. Bulukumba | 23,655,061,617 |
Kab. Enrekang | 9,147,403,707 |
Kab. Gowa | 78,471,938,352 |
Kab. Jeneponto | 10,173,306,350 |
Kab. Luwu | 18,990,358,154 |
Kab. Luwu Utara | 13,440,135,310 |
Kab. Maros | 70,683,640,412 |
Kab. Pangkajene dan Kepulauan | 75,565,057,992 |
Kab. Pinrang | 22,088,176,846 |
Kab. Kepulauan Selayar | 6,635,495,792 |
Kab. Sidenreng Rappang | 21,806,810,527 |
Kab. Sinjai | 11,895,081,350 |
Kab. Soppeng | 11,945,173,586 |
Kab. Takalar | 10,426,482,745 |
Kab. Tana Toraja | 7,336,005,910 |
Kab. Wajo | 29,085,867,762 |
Kota Pare-Pare | 22,509,017,426 |
Kota Makassar | 752,142,501,993 |
Kota Palopo | 21,278,599,141 |
Kab. Luwu Timur | 87,262,964,488 |
Kab. Toraja Utara | 11,040,040,062 |
Total Pajak Daerah | 1,372,690,411,982 |
Provinsi Sulawesi Tenggara | |
Kab. Buton | 2,201,124,647 |
Kab. Konawe | 10,304,396,277 |
Kab. Kolaka | 19,473,081,222 |
Kab. Muna | 5,788,310,083 |
Kota Kendari | 90,096,062,475 |
Kota Bau-Bau | 18,387,400,251 |
Kab. Konawe Selatan | 10,332,424,088 |
Kab. Bombana | 5,389,744,616 |
Kab. Wakatobi | 5,880,355,181 |
Kab. Kolaka Utara | 6,815,416,097 |
Kab. Konawe Utara | 982,059,538 |
Kab. Buton Utara | 2,102,366,971 |
Kab. Kolaka Timur | 3,233,410,158 |
Kab. Konawe Kepulauan | 711,253,576 |
Kab. Muna Barat | 1,157,452,329 |
Kab. Buton Tengah | 2,642,725,927 |
Kab. Buton Selatan | 1,390,165,311 |
Total Pajak Daerah | 186,887,748,747 |
Provinsi Gorontalo | |
Kab. Boalemo | 5,873,819,775 |
Kab. Gorontalo | 17,383,835,346 |
Kota Gorontalo | 45,676,661,215 |
Kab. Pohuwato | 25,779,757,034 |
Kab. Bone Bolango | 6,943,332,346 |
Kab. Gorontalo Utara | 5,203,386,841 |
Total Pajak Daerah | 106,860,792,557 |
Daerah | Pajak daerah |
Provinsi Bali | |
Kab. Badung | 2,968,152,917,833 |
Kab. Bangli | 16,048,826,148 |
Kab. Buleleng | 102,239,172,923 |
Kab. Gianyar | 372,927,607,964 |
Kab. Jembrana | 33,964,148,685 |
Kab. Karangasem | 117,782,188,084 |
Kab. Klungkung | 43,744,803,049 |
Kab. Tabanan | 96,019,397,000 |
Kota Denpasar | 574,258,306,169 |
Total Pajak Daerah | 4,325,137,367,855 |
Provinsi Nusa Tenggara Barat | |
Kab. Bima | 10,467,511,722 |
Kab. Dompu | 8,577,393,719 |
Kab. Lombok Barat | 88,147,511,385 |
Kab. Lombok Tengah | 51,228,643,227 |
Kab. Lombok Timur | 48,156,909,753 |
Kab. Sumbawa | 23,435,259,919 |
Kota Mataram | 124,416,352,804 |
Kota Bima | 12,341,769,989 |
Kab. Sumbawa Barat | 21,200,455,513 |
Kab. Lombok Utara | 71,686,726,968 |
Total Pajak Daerah | 459,658,534,998 |
Provinsi Nusa Tenggara Timur | |
Kab. Alor | 8,725,590,298 |
Kab. Belu | 16,177,005,323 |
Kab. Ende | 12,332,361,002 |
Kab. Flores Timur | 9,617,825,831 |
Kab. Kupang | 14,547,761,178 |
Kab. Lembata | 8,001,534,073 |
Kab. Manggarai | 21,015,233,247 |
Kab. Ngada | 6,518,218,827 |
Kab. Sikka | 11,624,926,899 |
Kab. Sumba Barat | 11,702,766,615 |
Kab. Sumba Timur | 12,127,639,541 |
Kab. Timor Tengah Selatan | 11,282,142,440 |
Kab. Timor Tengah Utara | 9,382,622,551 |
Kota Kupang | 92,667,916,257 |
Kab. Rote Ndao | 5,590,924,905 |
Kab. Manggarai Barat | 46,266,042,061 |
Kab. Nagekeo | 3,826,537,828 |
Kab. Sumba Tengah | 5,217,934,851 |
Kab. Sumba Barat Daya | 11,511,702,617 |
Kab. Manggarai Timur | 12,305,259,151 |
Kab. Sabu Raijua | 3,089,549,221 |
Kab. Malaka | 8,828,683,406 |
Total Pajak Daerah | 342,360,178,120 |
Daerah | Pajak daerah |
Provinsi Maluku | |
Kab. Maluku Tenggara Barat | 7,344,151,009 |
Kab. Maluku Tengah | 14,351,567,945 |
Kab. Maluku Tenggara | 10,030,912,724 |
Kab. Buru | 5,394,709,149 |
Kota Ambon | 78,545,724,751 |
Kab. Seram Bagian Barat | 5,012,123,329 |
Kab. Seram Bagian Timur | 2,988,541,489 |
Kab. Kepulauan Aru | 3,410,237,946 |
Kota Tual | 4,030,916,716 |
Kab. Maluku Barat Daya | 5,723,002,539 |
Kab. Buru Selatan | 3,110,203,972 |
Total Pajak Daerah | 139,942,091,569 |
Provinsi Maluku Utara | |
Kab. Halmahera Tengah | 1,461,923,317 |
Kota Ternate | 40,371,419,894 |
Kab. Halmahera Barat | 4,165,110,054 |
Kab. Halmahera Timur | 5,846,749,125 |
Kab. Halmahera Selatan | 8,870,795,628 |
Kab. Halmahera Utara | 12,684,435,826 |
Kab. Kepulauan Sula | 6,480,564,778 |
Kota Tidore Kepulauan | 6,600,708,216 |
Kab. Pulau Morotai | 1,158,985,080 |
Kab. Pulau Taliabu | 4,083,456,961 |
Total Pajak Daerah | 91,724,148,879 |
Daerah | Pajak daerah |
Provinsi Papua | |
Kab. Biak Numfor | 9,207,883,199 |
Kab. Jayapura | 27,171,795,078 |
Kab. Jayawijaya | 15,700,496,821 |
Kab. Merauke | 25,041,511,626 |
Kab. Mimika | 184,266,791,463 |
Kab. Nabire | 9,104,063,450 |
Kab. Paniai | 436,477,505 |
Kab. Puncak Jaya | 698,053,433 |
Kab. Kepulauan Yapen | 7,280,322,879 |
Kota Jayapura | 126,002,791,035 |
Kab. Sarmi | 722,747,678 |
Kab. Keerom | 47,860,445,095 |
Kab. Yahukimo | 2,703,013,314 |
Kab. Pegunungan Bintang | 602,215,118 |
Kab. Tolikara | – |
Kab. Boven Digoel | 3,248,785,781 |
Kab. Mappi | 2,233,813,748 |
Kab. Asmat | 736,255,669 |
Kab. Waropen | 558,763,971 |
Kab. Supiori | 2,078,725,612 |
Kab. Mamberamo Raya | 1,942,838,425 |
Kab. Mamberamo Tengah | – |
Kab. Yalimo | 7,122,813,655 |
Kab. Lanny Jaya | 483,138,000 |
Kab. Nduga | 13,250,000 |
Kab. Puncak | – |
Kab. Dogiyai | 1,947,825,549 |
Kab. Intan Jaya | – |
Kab. Deiyai | – |
Total Pajak Daerah | 477,164,818,105 |
Provinsi Papua Barat | |
Kab. Fakfak | 6,837,407,450 |
Kab. Manokwari | 20,474,054,756 |
Kab. Sorong | 13,104,574,829 |
Kota Sorong | 31,545,550,721 |
Kab. Raja Ampat | 3,034,924,723 |
Kab. Sorong Selatan | 2,231,810,053 |
Kab. Teluk Bintuni | 13,337,121,865 |
Kab. Teluk Wondama | 4,630,616,588 |
Kab. Kaimana | 5,456,833,738 |
Kab. Tambrauw | 25,700,000 |
Kab. Maybrat | 74,643,030 |
Kab. Manokwari Selatan | – |
Kab. Pegunungan Arfak | – |
Total Pajak Daerah | 100,753,237,753 |
Ass.Wr.Wb, Salam Bahagia dan Sejahtera untuk kita semua.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.
“ Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberikan jasajasanya atas dasar pembayaran tertentu. “
Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
“ Akuntan internal adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi, disebut juga akuntan perusahaan. “
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan.
Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, laporan keuangan untuk pihak-pihak eksternal, laporan keuangan untuk pemimpin perusahaan, anggaran, menangani masalah perpajakan, dan melakukan pemeriksaan internal.
“ Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembagalembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). “
“ Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. “
Dari uraian di atas, dapat diambil pengertian bahwa gelar akuntan sama dengan gelar profesi lainnya seperti pengacara, dokter, dan notaris.
Seseorang berhak menyandang gelar akuntan jika telah memenuhi syarat, antara lain telah menempuh pendidikan sarjana jurusan akuntansi dari Fakultas
Ekonomi sebuah Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan akuntan, seperti UI, UGM, UNHAS, dan USU atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar akuntan. Selanjutnya untuk memiliki gelar akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan.
Profesi Akuntansi Luar Negeri
Perkembangan yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.
Persyaratan CFA
CFA pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Profesi (profession)
Pemegang gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.Pendidikan (education)
Secara berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).
Pemegang gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
Internal Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
Pemahaman tanggung jawab profesional;
Latihan terhadap keputusan yang baik.
Ujian Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.
2. Profesi CISA
Certified Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di bidang information System Audit, control and security professional yang sudah diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin besar.
Bertumbuhnya permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
Ilmu akuntansi memiliki ruang lingkup yang sangat luas sehingga timbullah bidang-bidang khusus dalam akuntansi, sebagai berikut.
Akuntansi keuangan adalah bidang akuntansi yang mengkhususkan diridalam proses pencatatan transaksi hingga penyajian dalam bentuk laporankeuangan. Dalam pencatatan berbagai transaksi keuangan perusahaan, akuntansi keuangan harus berpatokan kepada ketentuan-ketentuan yangdiatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Akuntansi biaya adalah bidang akuntansi yang berhubungan denganperencanaan, penetapan, dan pengendalian biaya produksi. Akuntansi biaya berkaitan dengan penentuan harga pokok produksi dan pengendalian biaya produksi. Akuntansi biaya bermanfaat bagi manajemen untuk mengendalikan kegiatan perusahaan dan merencanakan kegiatan perusahaan di masa depan berdasarkan data-data biaya yang diperoleh.
Akuntansi anggaran adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan anggaran perusahaan dan kemudian membandingkannya dengan realisasinya agar dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi. Akuntansi anggaran merupakan bagian dari akuntansi manajemen.
Auditing adalah bidang akuntansi yang mengkhususkan diri pada pemeriksaan catatan-catatan akuntansi secara bebas (independen). Pelaksananya disebut auditor. Auditor harus bekerja secara bebas tanpa dipengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor akan memeriksa apakah pencatatan transaksi telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Dalam melakukan pemeriksaan, auditor berpatokan pada standar auditing yang berlaku.
Akuntansi manajemen adalah bidang akuntansi yang melakukan pengembangan dan penafsiran data-data akuntansi, baik data masa lalu maupun data tafsiran untuk membantu manajemen dalam mengoperasikan perusahaan. Akuntansi manajemen membantu memecahkan berbagai masalah khusus yang dihadapi manajemen, yang pemecahannya membutuhkan beberapa alternatif.
Akuntansi perpajakan adalah bidang akuntansi yang bertugas melakukan penyiapan data yang digunakan untuk perhitungan pajak. Sehingga pajak yang dibayar perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Agar dapat bekerja dengan baik, seorang akuntan pajak harus memahami berbagai peraturan, baik yang berupa undang-undang maupun ketentuan lain tentang perpajakan.
Akuntansi pemerintahan adalah bidang akuntansi yang mengkhususkan diri dalam penyajian laporan keuangan dari transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemerintah. Akuntansi ini berkaitan dengan pembuatananggaran negara beserta laporan realisasinya. Akuntansi ini bermanfaat untuk mengendalikan pengelolaan keuangan negara.
Sistem akuntansi adalah bidang akuntansi yang melakukan perencanaan prosedur pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan data keuangan. Sistem akuntansi harus menciptakan suatu sistem yang dapat mempermudah pengelolaan dan pengendalian perusahaan.
Akuntansi pendidikan adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan akuntansi dalam rangka menyebarkan ilmu akuntansi. Akuntansi bisa dikembangkan dengan cara memasukkan akuntansi ke kurikulum sekolah.
Terima Kasih, Semoga bermanfaat bagi semua orang.
Wss.Wr.wb, Salam Bahagia dan Sejahtera untuk kita semua.
Sumber : http://www.zonasiswa.com/2015/01/profesi-bidang-bidang-akuntansi.html
https://cahayababel.wordpress.com/2011/10/10/profesi-akuntansi/
*) Interrogative Sentence :
*) Declarative Sentence :
*) Exclamatory Sentence :
*) Imperative Sentence :
Pedagang daging sapi bersantai di kios mereka saat aksi mogok berjualan karena harga daging sapi dinilai terlalu tinggi di Pasar Senen, Jakarta, Senin (10/8). (ANTARA FOTO/YustinusAgyl)
Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan…
Jakarta (ANTARA News) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.
“Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu.
Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.
“Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi. Bukti-bukti yang mengarah padahal itu yang sedang kami investigasi,” katanya.
Syarkawi menduga telah terjadi perilaku anti persaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus kekartel.
“Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan. Kelangkaan pasokanakan memaksa pemerintah membuka kerana impor dan menguntungkan mereka sebagai importir,” katanya.
Ia menjelaskan, tindakan menimbun yang menyebabkan penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha yang bisa dipidana.
Dalam siaran persnya, KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp120.000 sampai Rp130.000 per kilogram.
Berdasarkan analisis terhadap kebijakan tataniaga, menurut KPPU kejadian itu memperkuat fakta bahwa konsep tataniaga daging telah meningkatkan kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi.
Menurut KPPU, pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. Dan kondisi yang demikian berpotensi besar memunculkan kartel.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi huludi intervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.
Sumber :http://www.antaranews.com/berita/511866/kppu-selidiki-keterlibatan-kartel-dalam-perdagangan-daging
Tingginya harga daging sapi saat ini yang menjadi isu nasional beberapa pekan belakangan memunculkan dugaan adanya kartel penjualan. Untuk lebih memahami lebih lanjut kita harus mengetahui definisi kartel itu sendiri.
Dikutip dari Wikipedia, Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalah gunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkin kan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dana tau membagi wilayah penjualan.
Dilansir dari KOMPAS.com, Kartel penjualan diduga memainkan harga daging sapi saat ini. Kartel tersebut diduga merupakan importir yang juga pemilik perusahaan penggemukan sapi di Indonesia.
Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung merespon dengan menyidak tempat penggemukan sapin, PT WMP, di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015).
Sidak tersebut untuk melihat ketersediaan sapi dan dugaan permainan kartel pendistribusian sapi.“Kami telah melaksanakan lidik dan cek di lapangan terhadap dugaan adanya kartel sapi dan tindak pidana di bidang pangan, perdagangan mau pun persaingan usaha,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di PT. WMP, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015).
Timnya mulai bergerak dari pagi hingga sore hari. Mujiyono menambahkan, ternyata dalam sidak tersebut, PT WMP masih menyimpan sapi yang belum didistribusikan.
“Betul ada sapi sekitar 2.500 sapi. Dalam perjalanan ada 1.729 sapi. Kami cek ada,” kata Mujiyono.
Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap penjualan oleh PT WMP. Dari hasil pemeriksaan, penjualan dari bulan Mei hingga Juli normal di kisaran Rp 38 ribu dan Rp 39 ribu per kilogram.
“Tapi kemudian naik perkilo 43 ribu setelah Agustus. Ini sedang kami selidiki apakah terjadi penyimpangan, kartel sapi, tindak pidana perdagangan, tindak pidana pangan, maupun tindak pidana perlindungan usaha,” kata Mujiyono.
Sumber: KOMPAS.com
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.
Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack, Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ). Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu.
Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik.
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).
Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).
Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan internasional.
Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”
Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global ( global village ). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal.
Perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk ( barrier entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.
Pasal 51.
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.
Oleh karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali.
Kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
Faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga.
Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.
Kebaikan pasar persaingan sempurna
Kelemahan-kelemahan pasar persaingan sempurna
Sumber : http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme.Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah.Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut:
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1) Hak Pelaku Usaha. Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
2) Kewajiban Pelaku Usaha. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
Barang Usaha adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsibarang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis kasus berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.
Sumber:
http://perlindungankons.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html
http://gillianstefanylondong.blogspot.com/2014/06/undang-undang-perlindungan-konsumen-dan.html
http://karsantireno.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123
http://farrelfebrinal.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html
Surat Perjanjian Kerjasama
Para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Dewi Perwita Sari
No. KTP : xxx xxx xxx xxx
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 14 Agustus 1989
Alamat : Jl. Kompleks
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
2. Nama : Agustinus
No. KTP/ Identitas : xxx xxx xxx xxx
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 18 Juni 1978
Alamat : Jl. Pejompongan
Bertindak selaku atas diri sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini, jum’at tanggal 12 Maret 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut kontrakkan) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ekspor furniture.
2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.
Pasal 2
MODAL USAHA
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal 4
KEUNTUNGAN
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2. Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.
3. Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.
4. Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.
Pasal 5
KERUGIAN
1. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.
Pasal 6
MASA BERLAKU
1. Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2. Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.
Pasal 7
JAMINAN
1. Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
2. Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.
Pasal 8
SAKSI-SAKSI
Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini adalah:
1. Nama : SUKARWO bin SUMITRO
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2. Nama : WIRANTO bin JOKOWI
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
1. Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 10
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Maret tahun 2015. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 11
PINALTY
1. Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
2. Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.
Pasal 12
AHLI WARIS
1. Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
Pasal 13
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
Pasal 14
STATUS HUKUM
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Maret 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
DEWI PERWITA SARI AGUSTINUS
Mengetahui
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
SUKARWO bin SUMITRO WIRANTO bin JOKOWI