Monthly Archives: December 2015

KOPERASI MAHASISWA : “AKU CINTA INDONESIA”

KOPERASI MAHASISWA : “AKU CINTA INDONESIA”

 

Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk dalam anggota ASEAN. Dua tahun kedepan, Indonesia akan menghadapi perdagangan bebas seiring diberlakukannya ASEAN Economic Community (AEC) 2015. Perdagangan bebas merupakan sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgia, berupa penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya, seperti kuota, muatan lokal, peraturan administrasi dan peraturan antidumping (Soedjono 1997). Salah satu bentuk perdagangan bebas adalah AFTA (ASEAN Free Trade Area). AFTA dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN. Sebagai anggota ASEAN Indonesia harus menyiapkan baik dari segi rencana maupun strategi untuk menghadapi kondisi tersebut

asean_love_the_world_by_nikkiyoyoneko-d52l3h6

sumber gambar : http://tercoretdanmencoret.blogspot.com/

Koperasi mahasiswa sebagai badan usaha yang masuk dalam perubahan ekonomi global tidak akan terlepas dari adanya perdagangan bebas tahun 2015. Sebagai mahasiswa yang memiliki kecerdasan dan kreatifitas diharapkan mampu mengembangkan koperasi mahasiswa menjadi badan usaha yang mampu bersaing dengan produk-produk asing yang telah dan akan beredar di Indonesia. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai peran penting koperasi mahasiswa sebagai badan usaha yang mampu menghadapi ASEAN free trade area.

Adanya pasar yang terbuka ataupun perdagangan dunia yang bebas tidak mungkin dipungkiri lagi untuk negara-negara ASEAN khususnya Indonesia. ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan yang akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008) kemudian dipercepat menjadi tahun 2015. Skema untuk mewujudkan AFTA adalah penurunan dan penghapusan tarif bea masuk hingga menjadi 0-5%. Pada tahun 2010 penghapusan semua bea masuk impor barang menjadi 100% berlaku untuk negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, pada tahun 2015 ketentuan tersebut berlaku untuk negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam (Depkeu RI 2013).

Perdagangan yang bebas dapat memiliki pengaruh yang merugikan maupun pengaruh yang menguntungkan tergantung kesiapan suatu negara dalam menghadapi tantangan dan mendapatkan peluang yang ada. Indonesia sebagai negara berkembang dengan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam memiliki peluang pasar besar dan luas bagi produk Indonesia karena biaya produksi yang semakin rendah. Bagi pengusaha atau produsen yang membutuhkan modal barang atau bahan baku dapat memperoleh dari negara anggota ASEAN lainnya hal tersebut jelas mempermudah produksi di Indonesia. Namun, tidak bisa dipungkiri juga adanya tantangan dalam persaingan yang sangat bebas bagi produsen-produsen di Indonesia yang menuntut produk dengan kualitas terbaik. Sehingga produsen Indonesia harus terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lain baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar anggota ASEAN lainnya.

Koperasi mahasiswa sebagai suatu badan usaha, dalam perkembangannya tidak akan terlepas dan tidak dapat menutupi diri dari pengaruh perkembangan, perubahan dan kecenderungan yang terjadi dalam sistem ekonomi dunia. Koperasi mahasiswa yang menjadi salah satu gerakan ekonomi Indonesia mau tidak mau harus masuk kedalam liberalisasi perdagangan yang berlaku. Lalu bagaimana koperasi mahasiswa mampu memasuki pasar yang terbuka dengan tanpa kehilangan jati dirinya sehingga mampu memperluas pasar dan menciptakan produk yang memiliki daya saing lebih tinggi dibandingkan produk-produk dari negara ASEAN lainnya? Inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini, bagaimana koperasi mahasiswa menghadapi ekonomi global yang semakin bebas dan bagaimana koperasi mampu menjadi tonggak yang penting untuk ekonomi Indonesia di era liberalisasi perdagangan tahun 2015. Melihat dari visi koperasi mahasiswa yaitu sebagai pusat pengembangan potensi pribadi dan kelompok terutama dalam enterpreuneuership secara sinergis sehingga menghasilkan nilai tambah yang optimal dapat dikaji beberapa peran koperasi mahasiswa dalam perdagangan bebas ASEAN pada tahun 2015.

Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa perdagangan bebas dapat memberikan pengaruh positif maupun negatif terhadap koperasi mahasiswa sebagai badan usaha. Jika dilihat dari segi positif maka koperasi mahasiswa memiliki peluang untuk menjadi badan usaha yang lebih besar tergantung dari kesiapan mereka menghadapi kondisi tersebut. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk dapat bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya, yang pertama adalah melakukan perubahan dalam tujuan usaha yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan celah-celah pasar dan penganekaragaman produk. Ketika perdagangan bebas telah diterapkan di Indonesia, maka kemungkinan-kemungkinan untuk memasuki pasar yang lebih besar dapat dilakukan oleh koperasi mahasiswa dengan pengoptimalan usaha dan produk yang mampu bersaing.

Handi Irawan (2013) menyebutkan bahwa merek asing sudah menguasai beberapa kelompok industri seperti kebutuhan rumah tangga 54.5 %, produk untuk perlengkapan pribadi hingga 52.6 % dan perawatan pribadi hingga 75.5%. selain keperluan domestik, produk asing juga telah merambat ke industri berbasis teknologi seperti otomatif sebesar 84.6%, elektronika 94.7%, komputer 100%, perlengkapan kantor 81.8% dan perlengkapan olahraga 66.7%. sedangkan hanya beberapa produk nasional yang masih mampu bertahan seperti produk makanan dan minuman 66.7%, bahan bangunan 100% dan obat2an 68.4%.  Berdasarkan data tersebut dapat dilihat betapa produk asing telah menguasai pasar Indonesia sedangkan produk lokal hanya beberapa yang mampu bertahan. Koperasi mahasiswa sebagai lembaga usaha dengan asas kekeluargaan dan kebersamaan memiliki peluang untuk mempertahankan dan meningkatkan produk lokal dalam pasar melalui penganekaragaman dan peningkatan kualitas produk. Penganekaragaman tersebut dapat dilakukan dengan menciptakan inovasi-inovasi baru yang dapat diterima dikalangan mahasiswa maupun msyarakat seperti produk ramah lingkungan yang memiliki kualitas bersaing tinggi. Selain itu, sebagai wadah pengembangan anggota, koperasi mahasiswa dapat mewadahi inovasi-inovasi produk dari mahasiswa dengan membantu dari segi produksi dan pemasaran sehingga produk inovasi dari mahasiswa mampu menembus pasar.

Penganekaragaman produk dapat diperkuat dengan embel-embel “AKU CINTA INDONESIA” disertai dengan sosialisasi produk tersebut sehingga dapat membuka wawasan dan pengetahuan mahasiswa maupun masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk lokal agar tidak tenggelam oleh produk asing lainnya. Dengan adanya usaha-usaha tersebut kemungkinan untuk memasuki pasar global lebih matang untuk badan usaha di Indonesia khususnya koperasi mahasiswa yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi mahasiswa.

Sumber     :

http://fitriyayuliastanti.blogspot.co.id/2014/06/koperasi-mahasiswa-aku-cinta-indonesia.html

 

Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

psar

Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita.
Memang banyak model demokrasi ekonomi modern yang dianut oleh negara-negara di dunia. Dari model demokrasi koservatif, demokrasi liberal, maupun demokrasi sosial. Namun sebagai ciri khas yang melekat di dalam negara demokrasi kita sebagaimana disebutkan oleh Mohamad Hatta bahwa demokrasi kita adalah demokrasi cap rakyat dimana dasar demokrasi kita adalah berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa dan pemerintah sekali lagi musti bercermin dari hati nurani rakyat di dalam melaksanakan tugas-tugas pengurusan Negara. Perbedaan yang kemudian ditegaskan sekali lagi oleh Hatta bahwa dasar demokrasi kita bukanlah pada semangat individualisme yang justru akan memperkuat semangat liberalisme dan kapitalisme sebagaimana diajukan oleh JJ.Rousseau, tapi adalah pada semangat kebersamaan di dalam arti kolektivitas bukan dalam kesepadanan.
Dalam system perekonomian yang demokratis persyaratan utamanya adalah demokrasi politik musti berjalan, ada persamaan dalam hal politik, hak untuk mengeluarkan pendapat, berkedudukan yang sama di dalam hukum dan seterusnya. Bangunan system politik yang berarti “cara mengelola” negara di dalamnya juga perlu diperjelas di dalam system demokrasi ekonominya. Pembangunan yang dijalankan demikian tiap-tiap orang secara emansipatif dan partisipatif terlibat dalam proses pembangunan dalam kerangka pembangunan masyarakat yang emansipatif dan partisipatif (self reliance). Pembangunan adalah suatu proses yang “inner will”, yaitu proses emansipasi diri, inisiatif dan partisipasi kreatif masyarakat. Pemerintah musti berubah dalam paradigmanya sebagai “pengurus” yaitu mengurusi masalah rakyat bukan sebagai “penguasa” yang justru melakukan pengusaan-penguasaan atas hak rakyat. Tanah adalah milik rakyat dan komersialisasi atas tanah akan menyebabkan penindasan. Negara dan orang-perorangan tidaklah boleh menindas rakyat.
Model patronase bisnis yang dilakukan penguasa dengan melakukan “kongkalikong” dengan para konglomerat dalam system “kapitalisme yang diciptakan oleh Negara” (state-led capitalism) juga tak diharapkan di dalam system ekonomi yang demokratis. Perubahan orientasi pembangunan yang kelihatannya telah menjadi trend seperti halnya privatisasi,liberalisasi dan deregulasi dan lainnya sebagainya, kiranya perlu kita renungkan bersama bahwa semangat demikian hanya akan menjadi boomerang bagi kita. Sebab orientasi perubahan kepada orientasi pasar (market-led capitalism) tak lebih hanya akan sekali lagi memperkuat posisi kapitalisme di dalam struktur ekonomi kita.
Demikian yang ada seharusnya bahwa koperasi sebagai sebuah bentuk organisasi ekonomi yang demokratis, karena diusahakan dalam sebuah model pengelolaan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota (bukan dalam makna eksklusifitas). Koperasi dalam system demokrasi ekonomi itu haruslah mampu membebaskan diri dari kungkunan aturan yang dimaksudkan utnk kepntingan politik yang sempit dari para pengiat politik pencari kekuasaan (Power seeker) ataupun dalam rangka untuk mempertahankan kekuasaan (status quo) yang mengakibatkan koperasi kehilangan jati-dirinya selama ini, koperasi itu berdiri dan ada untuk kepntingan masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri (self helf) dengan melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi.
Sebagaimana basis kekuatan ekonomi rakyat demikian koperasi menjadi wilayah akses ekonomi rakyat yang paling mudah dan fleksibel di dalam sistem demokrasi ekonomi kita. Dalam arti ketika orang ingin mendapatkan tambahan ekonomis(value added) dari sebuah pembelajaran kebutuhan sehari-hari mereka tinggal menjadi anggota koperasi konsumsi. Ketika mereka butuh dana tinggal masuk sebagai anggota anggota koperasi kredit dan ketika bermaksud untuk memasarkan produksi barang/jasa yang dihasilkan tinggal masuk koperasi produksi. Koperasi sebagai kekuatan mandiri disusun dari kemampuan dana masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah bersifat sebagai fasilitator dan juga melakuan pengaturan serta memberikan dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan yang jelas demi kepentingan rakyat banyak.
Dalam model pembangunan yang tadinya sentralistik dan bersifat top-down kiranya perlu disadari bahwa kesadaran untuk berkreatifitas dari bawah memang butuh waktu dan inilah hal yang perlu dibina dan diberikan stimulus oleh pengurus Negara. Kita memang harus membayarnya dengan mahal untuk menjadikan masyarakat tadinya hidup di bawah kungkungan kekuasaan.
DIMENSI KOPERASI
Menurut konsepsinya koperasi memang tidak bisa diartikan hanya secara partial micro, dilihat sebagai sebuah perusahaan atau badan hukum saja. Koperasi itu berdimensi luas dan seringkali dikatakan bahwa koperasi itu adalah sebuah system nilai yang didalamnya syarat dengan nilai-nilai demokrasi. Dimensi koperasi sebagai mana disebutkan oleh Sri Edi Swasono adalah terdiri dari 4 (empat):
Pertama, melihat koperasi sebagai badan usaha ekonomi atau unit produksi yang tunduk pada hukum-hukum ekonomi. Disini kita berbicara masalah profesionalisme, manajemen, kewirakoperasian dan lain-lain
Kedua, secara makro melihat koperasi sebagai sistem ekonomi nasional, sebagai system koperasi, dimana seluruh badan-badan usaha termasuk usaha non koperasi harus tersusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan yang berjiwa dan bersemangat koperasi sebagai perwujudan dari demokrasi ekonomi kita.
Ketiga, dimensi gerakan keswadayaan (mandiri) dan kesetiakawanan (solidaritas), yaitu koperasi sebagai movement untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi, terutama demokrasi ekonomi melalui asas dan sendi-sendi dasar koperasi
Keempat, dimensi manusia, koperasi dilihat sebagai lembaga pembentukan kepribadian (individualitas), sebagai lembaga guana meningkatkan swadaya dan swakarsa.
Demikian luasnya dimensi yang sebetulnya ada di dalam koperasi itu dan demikian sehingga benar apa yang dikatakan oleh para ahli bahwa koperasi itu adalah pendidikan (ooperative is education), karena di dalamnya selain berfungsi membentuk kepribadian (individualita) sekaligus mencipatkan daya beli bagi masyarakat. Adanya perbaikan tingat daya beli jelaslah sudah bahwa kemampuan individu untuk memenuhi gizi dan biaya pendidikanpun akan terjangkau. Kemandirian dan kecerdasan bangsa akan tercipta dalam sebuah pembangunan yang demikian.
MEWUJUDKAN KOPERASI IDEAL
Sementara itu sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up)berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.
Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.
Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.
Perlu kita cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai” akhirnya-akhir ini tak urung hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa kesalahan lama yang berakibat sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan bersama bahwa munculnya koperasi pada jaman orde lama dengan system ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa menyusul pembubaran partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot secara drastik dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700 buah (Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan koperasi yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat laun pastilah akan semakin jelas tidak eksistensinya dari koperasi-koperasi tersebut.
Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.
Di dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis. Sehingga terciptanya masyarakat koperasi akan menjadikan hubungan manusia global yang lebih humanistic (humanistic global community).
Pada sebuah model koperasi demokrasi ekonomi yang senyatanya kegiatan koperasi itu haruslah masuk pada berbagai bidang kegiatan ekonomi. Koperasi untuk menjadi “soko guru perekonomian” dan sebagai alat untuk mendemokrasikan system ekonomi kita haruslah bergerak pada berbagai bidang ekonomi dalam skala yang lebih besar. Upaya-upaya untuk selalu mengkredilkan koperasi baik secara legal, maupun institusional seharusnya menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu dan melepaskan diri dari segala keterkungkungan.
Sumber  :

Persiapan Indonesia Dalam Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) 2015 adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri dan memanfaatkan peluang MEA 2015, serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing dengan Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di negeri sendiri akibat terimplementasinya MEA 2015 tidak terjadi.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi. Sektor-sektor tersebut pada era MEA akan terimplementasi dalam bentuk pembebasan arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja.

Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :

1.    Penguatan Daya Saing Ekonomi

Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.

2.    Program ACI (Aku Cinta Indonesia)

ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya. (dalam Kemendag RI : 2009:17).

3.    Penguatan Sektor UMKM

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah.

Selain itu, persiapan Indonesia dari sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk menghadapi MEA 2015 adalah pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.

Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.

Pihak Kementerian Perindustrian juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM. Penguatan IKM berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor. Selain itu, koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga faktor penghambat dapat dieliminir.

4.    Perbaikan Infrastruktur

Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan :

  1. Perbaikan Akses Jalan dan Transportasi
  2. Perbaikan dan Pengembangan Jalur TIK
  3. Perbaikan dan Pengembangan Bidang Energi Listrik.

5.    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat. (dalam Bappenas RI Buku I, 2011:36).

6.    Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan

Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

 

Sementara itu, sebagian pendapat menyatakan bahwa Indonesia Belum Siap akan MEA 2015. Salah satunya, Direktur Eksekutif Core Indonesia (Hendri Saparini) menilai persiapan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 masih belum optimal. Pemerintah baru melakukan sosialisasi tentang “Apa Itu MEA” belum pada sosialisasi apa yang harus dilakukan untuk memenangi MEA. Sosialisasi “Apa itu MEA” yang telah dilakukan pemerintah pun ternyata masih belum 100% karena sosialisasi baru dilaksanakan di 205 kabupaten dari jumlah 410 kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hendri menjelaskan besarnya komitmen pemerintah terhadap kesepakatan MEA ternyata bertolak belakang dengan kesiapan dunia usaha. Menurutnya dari hasil in-depth interview Core dengan para pengusaha ternyata para pelaku usaha bahkan banyak yang belum mengerti adanya kesepakatan MEA. Dia mengatakan salah satu strategi yang dipersiapkan pemerintah menjelang MEA adalah Indonesia harus menyusun strategi industri, perdagangan dan investasi secara terintegrasi karena dengan adanya implementasi MEA beban defisit neraca perdagangan akan semakin besar maka dari itu membuat strategi industri harus menjadi prioritas pemerintah.

Strategi dan persiapan yang selama ini telah dilakukan oleh para stake holder yang ada di Indonesia dalam rangka menghadapi sistem liberalisasi yang diterapkan oleh ASEAN, terutama dalam kerangka integrasi ekonomi memang dirasakan masih kurang optimal. Namun hal tersebut memang dilandaskan isu-isu dalam negeri yang membutuhkan penanganan yang lebih intensif. Diperlukan kedisiplinan dari pihak pemerintah, terutama yang berkaitan dengan wacana persiapan menghadapi realisasi AEC ditahun 2015, yaitu dengan peningkatan pengawasan terhadap perkembangan implementasi sistem yang terdapat dalam Blue Print AEC.

Sumber :

http://www.antaranews.com/berita/436319/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015.

Investor Daily.

Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.2009, “Menuju ASEAN Economic Community 2015”, Jakarta.

KPPN/Bappenas.2012.”Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013”.Buku I.

KPPN/Bappenas.2013.”Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013”.Buku II.

Sholeh. 2013. “Persiapan Indonesia Dalam Menghadapi AEC (Asean Economic Community) 2015”. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2013, 1 (2): 509-522.

Sejarah Dan Perkembangan pada Koperasi

SEJARAH KOPERASI DAN PERKEMBANGANNYA

psar

Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh :

Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musimpanen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :

http://www.gunadarma.ac.id

  1. Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  1. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  1. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  1. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :

  1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  1. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  1. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  1. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  1. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Potret Koperasi di Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011

Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut. Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi. Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.

http://www.google.co.id
http://www.wikipedia.com
http://www.gunadarma.ac.id
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html

Bagaimanakah Menjadikan Koperasi di Indonesia yang Ideal?

Ass. Wr. Wb, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua

Bagaimanakah Koperasi Yang Ideal Di Indonesia?

1

Selamat Siang, pada postingan sebelumnya saya telah membahas mengenai koperasi yang menjadi sokoguru atau pilar dari perekonomian rakyat. Majunya koperasi juga sangat di harapkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, karna peran koperasi sangat diharapkan untuk memberikan kesejahteraan ekonomi untuk masyarakat luas. Oleh karna itu di perlukan upaya untuk membuat koperasi yang ideal didalam menjadi suatu bentuk lembaga yang membawa kesejahteraan ekonomi masyarakat. Hal itu yang akan saya bahas pada pembahasan kali ini.

Setiap koperasi harus bisa menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan melatih seseorang berkelakuan baik, jujur, terampil dan disiplin serta kepentingan bersama berdasarkan kepentingan dan kepedulian rakyat. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merusakkan koperasi itu sendiri.

Semua itu menjadi penting kerana selama ini ada banyak sekali kecenderungan pada koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang sering menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang ditubuhkan sekedar alat untuk mencari keuntungan peribadi diri sendiri atau dikelola dengan cara yang tidak baik atau profesional.

Untuk mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang diinginkan. Perlu ada kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh :

1.) Tujuan pembentukkan koperasi yang berlandaskan Kejujuran, terampil, disiplin dalam meningkatkan kinerja para pengurus serta anggota di koperasi indonesia.

2.) Komitmen dari pengurus dan juga anggota harus mentaati peraturan yang berlaku dan demi perkembangan koperasi itu sendiri.

3.) Profesionalisme yang harus ditanamkan pada pengurus dan anggota dalam memanagement atau mengelola koperasi tersebut.

Ketiga hal inilah yang menjadi pokok kemajuan ataupun idealnya koperasi didalam menghadapi segala ancaman dan tantangan, bila hal itu dikesampingkan akan berdampak buruk bagi perkoperasian tersebut.

Tidak hanya itu saja yang kita lakukan demi memajukannya suatu koperasi di Indonesia. seperti yang saya bahas sebelumnya harus menerapkan beberapa cara demi memajukan perkoperasian di Indonesia, antara lain :

1. Menerapkan Sistem GCG ( Good Corporate Governance )

2. Perekrutan Anggota yang Berkompeten

3. Membenahi Kondisi Internal Koperasi

4. Memberikan Pelatihan Karyawan

5. Perlunya Dukungan Pemerintah

6. Penyediaan Sarana dan Prasaran

7. Penyuluhan Masyarakat

8. Perlunya Sarana Promosi

Adapun upaya Pemahaman sekaligus komitmen bagi setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas, tujuan positif, peraturan yang ada dan perkembangan pada koperasi.
Bagaimana koperasi yang ideal itu ?

koperasi yang ideal adalah koperasi yang dibentuk atau disusun berdasarkan dengan kinerja para pengurus dan anggota yang semangat dalam kebersamaan dan memberikan suatu kepentingan yang potensial. Komitmen ini dapar diartikan adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina pada koperasi, antara lain :

  1. Membuat suatu kegiatan usaha untuk kepentingan bersama dengan semangat kebersamaan gotong royong dan musyawarah.
  2. Meningkatkan rasa persatuan di antara kalangan antara anggota maupun pengurus.
  3. Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha), khususnya bagi yang ingin memajukkan perkoperasian Indonesia.
  4. Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk pada masalah keuangan yang kebanyakkan dialami oleh masyarakat pada umumnya.
  5. Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota, pengurus maupun masyarakat pada umumnya.
  6. Menetapkan orientasi yang positif pada diri anggota maupun pengurus agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
  7. Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
  8. Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
  9. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
  10. Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
  11. Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca perkembangan koperasi dengan berbagai berita-berita tentang perkoperasian yang ada (lebih ter-update).

Jadi kesimpulan untuk menjawab dari topik pembahasan kali ini yaitu bagaimanakah koperasi yang ideal, bahwasanya perlu usaha dalam membuat suatu koperasi yang ideal dibutuhkan dua upaya yaitu Pemahaman sekaligus komitmen bagi setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas, tujuan positif, peraturan yang ada dan perkembangan koperasinya, dari upaya tersebut akan membentuk sebuah karakter koperasi yang dapat berdiri dengan kokoh serta mampu mengatasi segala tantangan di masa yang akan datang khususnya permasalahan perekonomian, semoga pengurus dan anggota seluruh koperasi di indonesia mampu mengupayakan dan miningkatkan kinerja koperasi untuk kepentingan bersama.

Terima Kasih dan Sekian Pembahasan dari saya. Kurang lebihnya apabila ada kesalahan maupun kesamaan dalam tugas ini, saya pribadi mohon maaf.

Wss. Wr. Wb, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat?

Ass. Wr. Wb, Salam Bahagia untuk Kita Semua.

         Disini saya akan membahas terlebih dahulu tentang ” Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat? ” dan adapun didalamnya masalah-masalah yang mengakibatkan koperasi indonesia tidak berjalan dengan baik dan cara memajukan koperasi di Indonesia.

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat

koperasi-logo

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.

Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.

Namun di era reformasi ini keberadaan koperasi banyak dipertanyakan, bahkan ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional. Kualitas SDM nya juga tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih diutamakan pada Koperasi distribusi dan Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota,Seharusnya di pedesaan juga di utamakan dengan Koperasi Produksi selain memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Masalah – masalah yang mengakibat koperasi indonesia tidak berjalan dengan baik maka koperasi indonesia bisa disebut “hidup segan mati tak mau” antara lain :

• Manajemen pengelolaan yang kurang professional
Manajemen koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi.

• Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim

• Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal:

 Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.

 Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.

Oleh karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan – kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita – cita menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.

Cara Memajukan Koperasi
Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia:

1. Menerapkan Sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan

2. Perekrutan Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.

3. Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.

4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

5. Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan.

6. Penyediaan Sarana dan Prasaran
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif.

7. Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi

8. Perlunya Sarana Promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia merupakan koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi menurut saya, Koperasi akan mampu menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat jika operasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik.

REFERENSI:

1.) Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA

2.) http://ozaycamfrog.blogspot.com/2013/01/koperasi-indonesia-hidup-segan-mati-tak.html

 

Terima Kasih dan Sekian Pembahasan dari saya.

Wss. Wr. Wb, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.