Pengaruh AEC di ASEAN pada dunia Perbankkan

Ass.Wr.Wb , Salam Bahagia dan Sejahtera untuk kita semua.

AEC mempunyai 3 pilar utama yang saling berintegrasi, yakni ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community and ASEAN Socio-Culture Community.

Kemudian selain ada 3 pilar utama diatas. Disini juga ada tujuan utama AEC adalah untuk mendorong efesiensi dan gaya saing ekonomi kawasan ASEAN, seperti tercemin didalam blueprint AEC, yaitu :

  1. Menuju single market dan production base ( Arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa investasi, pekerja terampil, dan modal.
  2. Menuju penciptaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi.
  3. Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata ( Region of Equitable Economic Development ) melalui pengembangan program-program lainnya.
  4. Menuju integrasi penuh pada ekonomi global.

AEC ini tentunya akan membawa dampak besar, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dalam segala aspek kehidupan lainnya.

Disini keberadaan AEC seharusnya mampu memberikan peningkatan perekonomian suatu negara melalui jalur perdagangan bebas hambatan antara negara yang bergabung didalamnya.

Dalam menyongsong AEC pada tahun 2015 yang akan datang, akan didahului oleh proses integrasi pasar modal di kawasan ASEAN pada tahun 2013 melalui program Perdagangan Bebas Pasar Modal yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses integrasi industri perbankkan pada tahun 2020 melalui program Perdagangan Bebas Perbankkan ( ASEAN Banking Integration Framework ), khususnya di kawasan industri perbankkan.

AEC tentu akan membawa konsekuensi dalam meningkatkan kecepatan perpindahan manusia dan modal atau pada sektor keuangan. Dampaknya, perusahaan yang akan memenangi pertarungan di era tersebut bukan lagi terletak kepada perusahaan yang besar baik dari sisi entitas atau modal, tetapi lebih kepada siapa yang mampu memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan sumber informasi terbaik serta dapat mencapai cost leadership didalam industri tersebut.

Dengan terealisasinya AEC, akan mendorong meningkatnya bargaining power yang dimiliki oleh masyarakat dalam menentukan pilihan bank di tengah banyaknya produk dan kemudahan layanan yang ditawarkan, pengetahuan masyarakat akan produk perbankkan pun akan menjadi semakin meningkat.

Dengan kata lain, integrasi dalam AEC ini tentu juga akan memberikan dampak secara langsung kepada perbankkan tanah air, sebagai contoh dapat menambah jumlah simpanan dan pinjaman melalui potensi cover area yang semakin luas, economic of scale, diversifikasi risiko, dan transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang.

Sekian dari saya, apabila terjadi kesalahan didalam pembuatan penulisan ini mohon dimaklumi. Akhir kata saya ucapkan …

Terima Kasih …

Wss.Wr.Wb , salam bahagia dan sejahtera untuk kita semua.

REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH

KELOMPOK :

  • DEWI PERWITA SARI
  • NADIAH NOVIYANTI
  • RIKKY RIANTARA
  • TAMARA GRECELA TUMANGKEN
  • VIKA NUR SYAHBANIAH

 

PAJAK DAERAH 2016

Daerah Pajak daerah
Provinsi Aceh
Kab. Aceh Barat                        16,213,699,523
Kab. Aceh Besar                        51,397,423,329
Kab. Aceh Selatan                        20,040,049,250
Kab. Aceh Singkil                          4,738,355,197
Kab. Aceh Tengah                        11,465,487,062
Kab. Aceh Tenggara                          8,552,542,061
Kab. Aceh Timur                          8,307,578,729
Kab. Aceh Utara                        21,671,743,611
Kab. Bireuen                        16,536,779,057
Kab. Pidie                        35,966,538,764
Kab. Simeulue                          5,722,429,023
Kota Banda Aceh                        68,332,671,869
Kota Sabang                          4,851,235,221
Kota Langsa                        10,855,975,158
Kota Lhokseumawe                        24,519,447,669
Kab. Gayo Lues                          5,425,604,192
Kab. Aceh Barat Daya                          8,288,392,814
Kab. Aceh Jaya                          4,285,424,510
Kab. Nagan Raya                        19,833,675,569
Kab. Aceh Tamiang                          8,643,457,946
Kab. Bener Meriah                          5,173,156,853
Kab. Pidie Jaya                          6,989,747,016
Kota Subulussalam                          4,332,002,553
Total Pajak Daerah                     372,143,416,978
Provinsi Sumatera Utara
Kab. Asahan                        28,606,027,051
Kab. Dairi                          8,654,027,560
Kab. Deli Serdang                     426,484,851,697
Kab. Karo                        35,355,210,938
Kab. Labuhanbatu                        29,310,355,048
Kab. Langkat                        46,948,822,153
Kab. Mandailing Natal                          8,395,202,573
Kab. Nias                          7,062,252,388
Kab. Simalungun                        62,068,075,329
Kab. Tapanuli Selatan                        20,496,531,973
Kab. Tapanuli Tengah                        11,828,258,734
Kab. Tapanuli Utara                        12,862,246,705
Kab. Toba Samosir                        18,892,595,117
Kota Binjai                        34,720,281,531
Kota Medan                  1,125,638,762,947
Kota Pematang Siantar                        35,735,129,177
Kota Sibolga                          7,571,636,469
Kota Tanjung Balai                        10,495,896,670
Kota Tebing Tinggi                        22,347,674,952
Kota Padang Sidempuan                        12,561,944,283
Kab. Pakpak Bharat                          2,685,268,352
Kab. Nias Selatan                          3,847,053,306
Kab. Humbang Hasundutan                          6,003,690,348
Kab. Serdang Bedagai                        50,281,715,902
Kab. Samosir                          7,022,641,106
Kab. Batu Bara                        26,281,463,173
Kab. Padang Lawas                          7,854,190,342
Kab. Padang Lawas Utara                          6,503,992,499
Kab. Labuhanbatu Selatan                        14,133,129,408
Kab. Labuhanbatu Utara                        16,855,203,968
Kab. Nias Utara                          3,538,076,144
Kab. Nias Barat                          4,731,234,652
Kota Gunung Sitoli                        11,539,708,660
Total Pajak Daerah                  2,127,313,151,153
Provinsi Sumatera Barat
Kab. Limapuluh Kota                        14,060,795,573
Kab. Agam                        21,399,032,424
Kab. Kepulauan Mentawai                          2,528,057,529
Kab. Padang Pariaman                        26,922,241,099
Kab. Pasaman                          8,579,477,405
Kab. Pesisir Selatan                        13,712,844,614
Kab. Sijunjung                        10,787,388,503
Kab. Solok                        11,441,155,032
Kab. Tanah Datar                        11,771,072,376
Kota Bukit Tinggi                        30,709,690,231
Kota Padang Panjang                          6,134,347,477
Kota Padang                     256,746,611,787
Kota Payakumbuh                        11,033,692,749
Kota Sawahlunto                          4,686,268,341
Kota Solok                          6,787,364,642
Kota Pariaman                          6,646,520,377
Kab. Pasaman Barat                        13,693,338,012
Kab. Dharmasraya                        11,542,782,774
Kab. Solok Selatan                          4,955,123,127
Total Pajak Daerah                     474,137,804,071
   
Provinsi Riau
Kab. Bengkalis                        47,854,327,923
Kab. Indragiri Hilir                        22,356,710,175
Kab. Indragiri Hulu                        24,628,318,742
Kab. Kampar                        66,719,699,407
Kab. Kuantan Singingi                        20,329,029,199
Kab. Pelalawan                        35,812,150,390
Kab. Rokan Hilir                        29,827,888,496
Kab. Rokan Hulu                        20,038,971,369
Kab. Siak                        65,263,918,104
Kota Dumai                        77,259,466,863
Kota Pekanbaru                     390,306,714,724
Kab. Kepulauan Meranti                          8,498,546,193
Total Pajak Daerah                     808,895,741,585
Provinsi Jambi
Kab. Batanghari                        17,608,890,972
Kab. Bungo                        27,553,390,325
Kab. Kerinci                        11,005,025,803
Kab. Merangin                        18,470,011,231
Kab. Muaro Jambi                        28,272,448,176
Kab. Sarolangun                        34,231,030,533
Kab. Tanjung Jabung Barat                        27,471,080,669
Kab. Tanjung Jabung Timur                        12,399,377,007
Kab. Tebo                        17,389,578,696
Kota Jambi                     158,740,884,099
Kota Sungai Penuh                          6,291,629,478
Total Pajak Daerah                     359,433,346,988
Provinsi Sumatera Selatan
Kab. Lahat                        33,722,143,792
Kab. Musi Banyuasin                        59,484,298,430
Kab. Musi Rawas                        24,228,776,676
Kab. Muara Enim                        52,948,650,683
Kab. Ogan Komering Ilir                        21,849,570,409
Kab. Ogan Komering Ulu                        26,338,589,960
Kota Palembang                     536,552,681,049
Kota Prabumulih                        21,849,772,603
Kota Pagar Alam                          5,761,651,415
Kota Lubuk Linggau                        22,254,693,729
Kab. Banyuasin                        56,841,656,914
Kab. Ogan Ilir                        62,843,668,168
Kab. OKU Timur                        21,195,826,198
Kab. OKU Selatan                          8,015,920,952
Kab. Empat Lawang                          9,772,694,199
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir                          7,109,679,675
Kab. Musi Rawas Utara                        13,051,756,813
Total Pajak Daerah                     983,822,031,664
Provinsi Bengkulu
Kab. Bengkulu Selatan                          7,072,868,197
Kab. Bengkulu Utara                        10,445,000,000
Kab. Rejang Lebong                          9,816,828,385
Kota Bengkulu                        63,224,619,837
Kab. Kaur                          8,043,082,317
Kab. Seluma                          6,799,569,487
Kab. Mukomuko                        13,069,088,711
Kab. Lebong                          5,540,000,000
Kab. Kepahiang                          5,420,235,319
Kab. Bengkulu Tengah                          7,258,056,216
Total Pajak Daerah                     136,689,348,469
Provinsi Lampung
Kab. Lampung Barat                          8,076,434,569
Kab. Lampung Selatan                        51,372,622,420
Kab. Lampung Tengah                        51,802,533,168
Kab. Lampung Utara                        18,643,476,066
Kab. Lampung Timur                        29,685,570,228
Kab. Tanggamus                        11,379,408,136
Kab. Tulang Bawang                        14,107,628,345
Kab. Way Kanan                        10,650,926,840
Kota Bandar Lampung                     324,667,322,497
Kota Metro                        14,281,738,649
Kab. Pesawaran                        12,939,031,802
Kab. Pringsewu                        15,582,621,369
Kab. Mesuji                          4,434,683,124
Kab. Tulang Bawang Barat                          8,161,566,339
Kab. Pesisir Barat                          3,856,121,890
Total Pajak Daerah                     579,641,685,442
Provinsi Bangka Belitung
Kab. Bangka                        43,856,887,840
Kab. Belitung                        67,478,123,217
Kota Pangkal Pinang                        65,953,671,741
Kab. Bangka Selatan                        14,799,638,866
Kab. Bangka Tengah                        32,257,175,656
Kab. Bangka Barat                        13,482,175,394
Kab. Belitung Timur                        41,142,233,274
Total Pajak Daerah                     278,969,905,987
Provinsi Kepulauan Riau
Kab. Karimun                     321,007,656,296
Kab. Bintan                     155,008,420,849
Kab. Natuna                          9,177,021,297
Kota Batam                     648,110,809,097
Kota Tanjung Pinang                        65,410,594,311
Kab. Lingga                          6,236,681,721
Kab. Kepulauan Anambas                        19,264,266,940
Total Pajak Daerah                  1,224,215,450,511

 

Daerah Pajak daerah
Provinsi DKI Jakarta    31,613,197,634,662
Provinsi Banten
Kab. Lebak            63,133,114,649
Kab. Pandeglang            33,732,241,562
Kab. Serang          282,667,949,999
Kab. Tangerang      1,301,030,413,072
Kota Cilegon          392,555,534,480
Kota Tangerang      1,300,153,101,631
Kota Serang            91,461,208,222
Kota Tangerang Selatan      1,113,036,952,763
Total Pajak Daerah      4,577,770,516,378
Provinsi Jawa Barat
Kab. Bandung          380,710,099,448
Kab. Bekasi      1,463,289,721,728
Kab. Bogor      1,520,926,774,878
Kab. Ciamis            54,483,343,101
Kab. Cianjur          131,691,899,621
Kab. Cirebon          158,183,197,394
Kab. Garut            83,398,777,015
Kab. Indramayu            85,466,841,124
Kab. Karawang          633,184,029,350
Kab. Kuningan            67,933,204,387
Kab. Majalengka            81,781,134,547
Kab. Purwakarta          203,685,892,137
Kab. Subang          139,913,553,133
Kab. Sukabumi          205,356,201,323
Kab. Sumedang          120,609,781,305
Kab. Tasikmalaya            51,887,872,254
Kota Bandung      1,709,807,582,556
Kota Bekasi      1,140,925,902,871
Kota Bogor          492,138,653,391
Kota Cirebon          138,705,843,662
Kota Depok          683,925,218,835
Kota Sukabumi            41,565,643,464
Kota Tasikmalaya            95,111,832,229
Kota Cimahi          112,060,908,223
Kota Banjar               9,665,970,758
Kab. Bandung Barat          263,711,525,744
Kab. Pangandaran            29,249,250,499
Total Pajak Daerah    10,099,370,654,977
Provinsi Jawa Tengah
Kab. Banjarnegara            41,588,878,900
Kab. Banyumas          147,356,151,979
Kab. Batang            52,924,110,135
Kab. Blora            41,046,674,606
Kab. Boyolali            84,362,391,724
Kab. Brebes            66,690,740,143
Kab. Cilacap          137,808,910,786
Kab. Demak            90,281,108,771
Kab. Grobogan            58,622,010,690
Kab. Jepara            96,623,790,936
Kab. Karanganyar          127,624,564,710
Kab. Kebumen            62,838,508,061
Kab. Kendal            84,832,640,951
Kab. Klaten            75,574,747,729
Kab. Kudus            84,453,872,873
Kab. Magelang            97,101,522,117
Kab. Pati            64,394,884,940
Kab. Pekalongan            40,771,237,201
Kab. Pemalang            45,544,391,390
Kab. Purbalingga            43,581,896,889
Kab. Purworejo            42,380,056,430
Kab. Rembang            48,420,954,850
Kab. Semarang          105,768,321,555
Kab. Sragen            66,168,664,990
Kab. Sukoharjo          182,010,505,527
Kab. Tegal            69,810,605,561
Kab. Temanggung            32,480,985,449
Kab. Wonogiri            34,831,059,271
Kab. Wonosobo            30,274,645,410
Kota Magelang            25,974,837,133
Kota Pekalongan            52,837,473,081
Kota Salatiga            48,281,112,295
Kota Semarang      1,006,487,472,776
Kota Surakarta          252,052,998,369
Kota Tegal            53,623,297,053
Total Pajak Daerah      3,595,426,025,281
Provinsi DI Yogyakarta
Kab. Bantul          133,474,742,165
Kab. Gunung Kidul            37,544,018,290
Kab. Kulon Progo            31,393,835,054
Kab. Sleman          407,675,230,793
Kota Yogyakarta          334,057,894,041
Prov. DI Yogyakarta          944,145,720,342
Total Pajak Daerah      1,888,291,440,685
Provinsi Jawa Timur
Kab. Bangkalan            32,293,793,766
Kab. Banyuwangi          120,827,802,565
Kab. Blitar            60,225,564,852
Kab. Bojonegoro            79,130,307,792
Kab. Bondowoso            24,822,529,005
Kab. Gresik          412,112,744,757
Kab. Jember          136,545,418,829
Kab. Jombang            91,478,979,886
Kab. Kediri          135,729,306,115
Kab. Lamongan          114,982,290,275
Kab. Lumajang            47,424,601,696
Kab. Madiun            42,824,119,771
Kab. Magetan            36,794,662,287
Kab. Malang          191,399,578,173
Kab. Mojokerto          251,510,014,781
Kab. Nganjuk            74,267,774,969
Kab. Ngawi            41,867,576,220
Kab. Pacitan            26,909,423,085
Kab. Pamekasan            26,949,852,758
Kab. Pasuruan          239,596,481,122
Kab. Ponorogo            63,109,161,849
Kab. Probolinggo            44,177,889,178
Kab. Sampang            16,592,698,918
Kab. Sidoarjo          735,767,679,183
Kab. Situbondo            30,080,834,208
Kab. Sumenep            17,736,010,382
Kab. Trenggalek            27,137,030,741
Kab. Tuban          173,837,492,598
Kab. Tulungagung            67,457,168,815
Kota Blitar            26,001,646,560
Kota Kediri            87,639,179,628
Kota Madiun            64,045,559,079
Kota Malang          374,641,673,420
Kota Mojokerto            35,333,988,083
Kota Pasuruan            28,724,678,121
Kota Probolinggo            31,076,858,870
Kota Surabaya      3,000,152,384,487
Kota Batu            88,757,389,919
Total Pajak Daerah      7,099,962,146,740

 

Daerah Pajak daerah
Provinsi Kalimantan Barat
Kab. Bengkayang              8,943,291,893
Kab. Landak            17,853,997,789
Kab. Kapuas Hulu              9,884,040,362
Kab. Ketapang            64,656,588,160
Kab. Mempawah            23,032,281,340
Kab. Sambas            20,463,309,079
Kab. Sanggau            28,385,368,086
Kab. Sintang            30,639,527,137
Kota Pontianak         258,149,996,119
Kota Singkawang            29,627,562,130
Kab. Sekadau              8,275,758,098
Kab. Melawi            10,582,776,117
Kab. Kayong Utara              4,170,783,188
Kab. Kubu Raya            67,629,094,585
Total Pajak Daerah         582,294,374,083
Provinsi Kalimantan Tengah
Kab. Barito Selatan              6,452,131,492
Kab. Barito Utara              9,595,705,448
Kab. Kapuas            13,800,061,693
Kab. Kotawaringin Barat            33,359,659,422
Kab. Kotawaringin Timur            53,246,842,390
Kota Palangka Raya            79,162,092,388
Kab. Katingan            11,754,994,414
Kab. Seruyan              7,470,165,210
Kab. Sukamara              5,003,197,363
Kab. Lamandau            15,900,716,289
Kab. Gunung Mas              7,992,485,889
Kab. Pulang Pisau              9,579,309,919
Kab. Murung Raya              7,226,675,013
Kab. Barito Timur              7,048,180,549
Total Pajak Daerah         267,592,217,479
Provinsi Kalimantan Selatan
Kab. Banjar            62,166,292,235
Kab. Barito Kuala            20,339,701,327
Kab. Hulu Sungai Selatan            10,804,199,022
Kab. Hulu Sungai Tengah              9,965,754,476
Kab. Hulu Sungai Utara              7,681,403,194
Kab. Kotabaru            45,928,113,225
Kab. Tabalong            49,103,160,372
Kab. Tanah Laut            18,819,153,370
Kab. Tapin            11,436,782,853
Kota Banjarbaru            74,642,145,322
Kota Banjarmasin         156,819,158,772
Kab. Balangan              6,620,693,597
Kab. Tanah Bumbu            29,308,277,135
Total Pajak Daerah         503,634,834,900
Provinsi Kalimantan Timur
Kab. Berau            38,864,730,630
Kab. Kutai Kartanegara            52,277,176,169
Kab. Kutai Barat            15,648,314,465
Kab. Kutai Timur            52,287,570,956
Kab. Paser            18,734,271,474
Kota Balikpapan         403,690,047,709
Kota Bontang            71,411,907,746
Kota Samarinda         256,130,052,910
Kab. Penajam Paser Utara         168,047,799,861
Kab. Mahakam Ulu                  625,318,821
Total Pajak Daerah      1,077,717,190,741
Provinsi Kalimantan Utara
Kab. Bulungan            15,769,221,352
Kab. Malinau              8,821,125,164
Kab. Nunukan            11,343,661,615
Kota Tarakan            34,731,051,295
Kab. Tana Tidung              2,228,144,237
Total Pajak Daerah            72,893,203,664

 

Daerah Pajak daerah
Provinsi Sulawesi Barat
Kab. Majene             6,065,563,302
Kab. Mamuju          19,300,334,511
Kab. Polewali Mandar          17,238,342,813
Kab. Mamasa             6,274,277,170
Kab. Mamuju Utara             6,783,134,639
Kab. Mamuju Tengah             2,400,489,673
Total Pajak Daerah          58,062,142,107
Provinsi Sulawesi Utara
Kab. Bolaang Mongondow          11,438,591,661
Kab. Minahasa          28,662,130,479
Kab. Sangihe             6,644,063,173
Kota Bitung          35,463,283,256
Kota Manado        221,341,412,201
Kab. Kepulauan Talaud             6,959,074,626
Kab. Minahasa Selatan          10,936,653,416
Kota Tomohon          12,435,848,866
Kab. Minahasa Utara          30,072,969,664
Kota Kotamobagu          15,809,318,150
Kab. Minahasa Tenggara             4,644,523,503
Kab. Bolaang Mongondow Utara             4,679,139,970
Kab. Kepulauan Sitaro             4,400,184,875
Kab. Bolaang Mongondow Timur             4,565,609,474
Kab. Bolaang Mongondow Selatan             8,432,636,644
Total Pajak Daerah        406,485,439,958
Provinsi Sulawesi Tengah
Kab. Banggai          33,499,141,352
Kab. Banggai Kepulauan             4,468,414,241
Kab. Buol             6,896,351,645
Kab. Tolitoli             9,610,146,470
Kab. Donggala          24,271,459,455
Kab. Morowali          27,104,030,118
Kab. Poso          12,327,334,782
Kota Palu        102,894,771,842
Kab. Parigi Moutong          13,983,718,534
Kab. Tojo Una Una             8,731,832,286
Kab. Sigi             8,066,429,737
Kab. Banggai Laut             3,715,493,212
Kab. Morowali Utara             9,565,923,299
Total Pajak Daerah        265,135,046,973
Provinsi Sulawesi Selatan
Kab. Bantaeng             8,018,004,306
Kab. Barru          11,487,576,909
Kab. Bone          37,605,711,247
Kab. Bulukumba          23,655,061,617
Kab. Enrekang             9,147,403,707
Kab. Gowa          78,471,938,352
Kab. Jeneponto          10,173,306,350
Kab. Luwu          18,990,358,154
Kab. Luwu Utara          13,440,135,310
Kab. Maros          70,683,640,412
Kab. Pangkajene dan Kepulauan          75,565,057,992
Kab. Pinrang          22,088,176,846
Kab. Kepulauan Selayar             6,635,495,792
Kab. Sidenreng Rappang          21,806,810,527
Kab. Sinjai          11,895,081,350
Kab. Soppeng          11,945,173,586
Kab. Takalar          10,426,482,745
Kab. Tana Toraja             7,336,005,910
Kab. Wajo          29,085,867,762
Kota Pare-Pare          22,509,017,426
Kota Makassar        752,142,501,993
Kota Palopo          21,278,599,141
Kab. Luwu Timur          87,262,964,488
Kab. Toraja Utara          11,040,040,062
Total Pajak Daerah    1,372,690,411,982
Provinsi Sulawesi Tenggara
Kab. Buton             2,201,124,647
Kab. Konawe          10,304,396,277
Kab. Kolaka          19,473,081,222
Kab. Muna             5,788,310,083
Kota Kendari          90,096,062,475
Kota Bau-Bau          18,387,400,251
Kab. Konawe Selatan          10,332,424,088
Kab. Bombana             5,389,744,616
Kab. Wakatobi             5,880,355,181
Kab. Kolaka Utara             6,815,416,097
Kab. Konawe Utara                982,059,538
Kab. Buton Utara             2,102,366,971
Kab. Kolaka Timur             3,233,410,158
Kab. Konawe Kepulauan                711,253,576
Kab. Muna Barat             1,157,452,329
Kab. Buton Tengah             2,642,725,927
Kab. Buton Selatan             1,390,165,311
Total Pajak Daerah        186,887,748,747
Provinsi Gorontalo
Kab. Boalemo             5,873,819,775
Kab. Gorontalo          17,383,835,346
Kota Gorontalo          45,676,661,215
Kab. Pohuwato          25,779,757,034
Kab. Bone Bolango             6,943,332,346
Kab. Gorontalo Utara             5,203,386,841
Total Pajak Daerah        106,860,792,557

 

Daerah Pajak daerah
Provinsi Bali
Kab. Badung      2,968,152,917,833
Kab. Bangli            16,048,826,148
Kab. Buleleng         102,239,172,923
Kab. Gianyar         372,927,607,964
Kab. Jembrana            33,964,148,685
Kab. Karangasem         117,782,188,084
Kab. Klungkung            43,744,803,049
Kab. Tabanan            96,019,397,000
Kota Denpasar         574,258,306,169
Total Pajak Daerah      4,325,137,367,855
   
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kab. Bima            10,467,511,722
Kab. Dompu              8,577,393,719
Kab. Lombok Barat            88,147,511,385
Kab. Lombok Tengah            51,228,643,227
Kab. Lombok Timur            48,156,909,753
Kab. Sumbawa            23,435,259,919
Kota Mataram         124,416,352,804
Kota Bima            12,341,769,989
Kab. Sumbawa Barat            21,200,455,513
Kab. Lombok Utara            71,686,726,968
Total Pajak Daerah         459,658,534,998
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kab. Alor              8,725,590,298
Kab. Belu            16,177,005,323
Kab. Ende            12,332,361,002
Kab. Flores Timur              9,617,825,831
Kab. Kupang            14,547,761,178
Kab. Lembata              8,001,534,073
Kab. Manggarai            21,015,233,247
Kab. Ngada              6,518,218,827
Kab. Sikka            11,624,926,899
Kab. Sumba Barat            11,702,766,615
Kab. Sumba Timur            12,127,639,541
Kab. Timor Tengah Selatan            11,282,142,440
Kab. Timor Tengah Utara              9,382,622,551
Kota Kupang            92,667,916,257
Kab. Rote Ndao              5,590,924,905
Kab. Manggarai Barat            46,266,042,061
Kab. Nagekeo              3,826,537,828
Kab. Sumba Tengah              5,217,934,851
Kab. Sumba Barat Daya            11,511,702,617
Kab. Manggarai Timur            12,305,259,151
Kab. Sabu Raijua              3,089,549,221
Kab. Malaka              8,828,683,406
Total Pajak Daerah         342,360,178,120
Daerah Pajak daerah
Provinsi Maluku
Kab. Maluku Tenggara Barat              7,344,151,009
Kab. Maluku Tengah           14,351,567,945
Kab. Maluku Tenggara           10,030,912,724
Kab. Buru              5,394,709,149
Kota Ambon           78,545,724,751
Kab. Seram Bagian Barat              5,012,123,329
Kab. Seram Bagian Timur              2,988,541,489
Kab. Kepulauan Aru              3,410,237,946
Kota Tual              4,030,916,716
Kab. Maluku Barat Daya              5,723,002,539
Kab. Buru Selatan              3,110,203,972
Total Pajak Daerah         139,942,091,569
Provinsi Maluku Utara
Kab. Halmahera Tengah              1,461,923,317
Kota Ternate           40,371,419,894
Kab. Halmahera Barat              4,165,110,054
Kab. Halmahera Timur              5,846,749,125
Kab. Halmahera Selatan              8,870,795,628
Kab. Halmahera Utara           12,684,435,826
Kab. Kepulauan Sula              6,480,564,778
Kota Tidore Kepulauan              6,600,708,216
Kab. Pulau Morotai              1,158,985,080
Kab. Pulau Taliabu              4,083,456,961
Total Pajak Daerah            91,724,148,879
Daerah Pajak daerah
Provinsi Papua  
Kab. Biak Numfor             9,207,883,199
Kab. Jayapura           27,171,795,078
Kab. Jayawijaya           15,700,496,821
Kab. Merauke           25,041,511,626
Kab. Mimika         184,266,791,463
Kab. Nabire             9,104,063,450
Kab. Paniai                 436,477,505
Kab. Puncak Jaya                 698,053,433
Kab. Kepulauan Yapen             7,280,322,879
Kota Jayapura         126,002,791,035
Kab. Sarmi                 722,747,678
Kab. Keerom           47,860,445,095
Kab. Yahukimo             2,703,013,314
Kab. Pegunungan Bintang                 602,215,118
Kab. Tolikara                                     –
Kab. Boven Digoel             3,248,785,781
Kab. Mappi             2,233,813,748
Kab. Asmat                 736,255,669
Kab. Waropen                 558,763,971
Kab. Supiori             2,078,725,612
Kab. Mamberamo Raya             1,942,838,425
Kab. Mamberamo Tengah                                     –
Kab. Yalimo             7,122,813,655
Kab. Lanny Jaya                 483,138,000
Kab. Nduga                   13,250,000
Kab. Puncak                                     –
Kab. Dogiyai             1,947,825,549
Kab. Intan Jaya                                     –
Kab. Deiyai                                     –
Total Pajak Daerah         477,164,818,105
Provinsi Papua Barat
Kab. Fakfak             6,837,407,450
Kab. Manokwari           20,474,054,756
Kab. Sorong           13,104,574,829
Kota Sorong           31,545,550,721
Kab. Raja Ampat             3,034,924,723
Kab. Sorong Selatan             2,231,810,053
Kab. Teluk Bintuni           13,337,121,865
Kab. Teluk Wondama             4,630,616,588
Kab. Kaimana             5,456,833,738
Kab. Tambrauw                   25,700,000
Kab. Maybrat                   74,643,030
Kab. Manokwari Selatan                                     –
Kab. Pegunungan Arfak                                     –
Total Pajak Daerah         100,753,237,753

Profesi Akuntansi

Ass.Wr.Wb, Salam Bahagia dan Sejahtera untuk kita semua.

Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
  2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
  3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
  4. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.

Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.

Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.

 

  1. Profesi Akuntansi

 

  1. Akuntan Publik (Public Accountant)

“ Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberikan jasajasanya atas dasar pembayaran tertentu. “

Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

  1. Akuntan Internal (Internal Accountant)

“ Akuntan internal adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi, disebut juga akuntan perusahaan. “

Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan.

Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, laporan keuangan untuk pihak-pihak eksternal, laporan keuangan untuk pemimpin perusahaan, anggaran, menangani masalah perpajakan, dan melakukan pemeriksaan internal.

  1. Akuntan Pemerintah

“ Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembagalembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). “

 

 

 

  1. Akuntan Pendidik

“ Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. “

Dari uraian di atas, dapat diambil pengertian bahwa gelar akuntan sama dengan gelar profesi lainnya seperti pengacara, dokter, dan notaris.

Seseorang berhak menyandang gelar akuntan jika telah memenuhi syarat, antara lain telah menempuh pendidikan sarjana jurusan akuntansi dari Fakultas

Ekonomi sebuah Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan akuntan, seperti UI, UGM, UNHAS, dan USU atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar akuntan. Selanjutnya untuk memiliki gelar akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan.

Profesi Akuntansi Luar Negeri

 

  1. Profesi CFA®

Perkembangan yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.

 

Persyaratan CFA

CFA pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Profesi (profession)

Pemegang gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.

2.Pendidikan (education)

Secara berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).

  1. Etika (ethics)

Pemegang gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.

  1. .Profesi CIA® 

Internal Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
Pemahaman tanggung jawab profesional;
Latihan terhadap keputusan yang baik.

  1. Profesi CPA

Ujian Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.

 2. Profesi CISA

Certified Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di bidang information System Audit, control and security professional yang sudah diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin besar.

Bertumbuhnya permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.

 

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :

  1. Tanggung jawab profesi: bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
  4. Obyektifitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
  5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
  8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

 

 

  1. Bidang-Bidang Akuntansi

Ilmu akuntansi memiliki ruang lingkup yang sangat luas sehingga timbullah bidang-bidang khusus dalam akuntansi, sebagai berikut.

  1. Akuntansi Keuangan

Akuntansi keuangan adalah bidang akuntansi yang mengkhususkan diridalam proses pencatatan transaksi hingga penyajian dalam bentuk laporankeuangan. Dalam pencatatan berbagai transaksi keuangan perusahaan, akuntansi keuangan harus berpatokan kepada ketentuan-ketentuan yangdiatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

 

  1. Akuntansi Biaya

Akuntansi biaya adalah bidang akuntansi yang berhubungan denganperencanaan, penetapan, dan pengendalian biaya produksi. Akuntansi biaya berkaitan dengan penentuan harga pokok produksi dan pengendalian biaya produksi. Akuntansi biaya bermanfaat bagi manajemen untuk mengendalikan kegiatan perusahaan dan merencanakan kegiatan perusahaan di masa depan berdasarkan data-data biaya yang diperoleh.

 

  1. Akuntansi Anggaran

Akuntansi anggaran adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan anggaran perusahaan dan kemudian membandingkannya dengan realisasinya agar dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi. Akuntansi anggaran merupakan bagian dari akuntansi manajemen.

 

  1. Auditing/Akuntansi Pemeriksaan

Auditing adalah bidang akuntansi yang mengkhususkan diri pada pemeriksaan catatan-catatan akuntansi secara bebas (independen). Pelaksananya disebut auditor. Auditor harus bekerja secara bebas tanpa dipengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor akan memeriksa apakah pencatatan transaksi telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Dalam melakukan pemeriksaan, auditor berpatokan pada standar auditing yang berlaku.

 

  1. Akuntansi Manajemen

Akuntansi manajemen adalah bidang akuntansi yang melakukan pengembangan dan penafsiran data-data akuntansi, baik data masa lalu maupun data tafsiran untuk membantu manajemen dalam mengoperasikan perusahaan. Akuntansi manajemen membantu memecahkan berbagai masalah khusus yang dihadapi manajemen, yang pemecahannya membutuhkan beberapa alternatif.

 

  1. Akuntansi Perpajakan

Akuntansi perpajakan adalah bidang akuntansi yang bertugas melakukan penyiapan data yang digunakan untuk perhitungan pajak. Sehingga pajak yang dibayar perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Agar dapat bekerja dengan baik, seorang akuntan pajak harus memahami berbagai peraturan, baik yang berupa undang-undang maupun ketentuan lain tentang perpajakan.

 

  1. Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi pemerintahan adalah bidang akuntansi yang mengkhususkan diri dalam penyajian laporan keuangan dari transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemerintah. Akuntansi ini berkaitan dengan pembuatananggaran negara beserta laporan realisasinya. Akuntansi ini bermanfaat untuk mengendalikan pengelolaan keuangan negara.

 

  1. Sistem Akuntansi

Sistem akuntansi adalah bidang akuntansi yang melakukan perencanaan prosedur pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan data keuangan. Sistem akuntansi harus menciptakan suatu sistem yang dapat mempermudah pengelolaan dan pengendalian perusahaan.

 

 

 

  1. Akuntansi Pendidikan

Akuntansi pendidikan adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan akuntansi dalam rangka menyebarkan ilmu akuntansi. Akuntansi bisa dikembangkan dengan cara memasukkan akuntansi ke kurikulum sekolah.

Terima Kasih, Semoga bermanfaat bagi semua orang.

Wss.Wr.wb, Salam Bahagia dan Sejahtera untuk kita semua.

 

Sumber : http://www.zonasiswa.com/2015/01/profesi-bidang-bidang-akuntansi.html

https://cahayababel.wordpress.com/2011/10/10/profesi-akuntansi/

http://www.ilmuekonomi.net/2015/11/pengertian-dan-macam-macam-bidang-profesi-akuntansi-Akuntan-Publik-Akuntan-Internal-Akuntan-Pemerintah-Akuntan-Pendidikan.html

Interrogative, Declarative, Exclamatory, Imperative Sentence

*) Interrogative Sentence :

  1. Will you come to my birthday party?
  2. Did you heard what he said?
  3. Have you finished your work?
  4. Which bag do you want?
  5. Is he handsome?

 

*) Declarative Sentence :

  1. Heny will go to Korea next week.
  2. The rainbow looks beautiful.
  3. Hedra got into an accident in the way home.
  4. My friend wants me to make a cup of tea.
  5. I told Winda to come on time.

 

*) Exclamatory Sentence :

  1. What a wonderful place!
  2. What a beautiful girl she is!
  3. How cute the cat is!
  4. Watch out!
  5. Don’t open the door!

 

*) Imperative Sentence :

  1. Look at the picture!
  2. Read the instructions, please
  3. Keep silent, please
  4. Please, be honest to me
  5. Do not tell if i come here!

KPPU selidiki keterlibatan kartel dalam perdagangan daging

Pedagang daging sapi bersantai di kios mereka saat aksi mogok berjualan karena harga daging sapi dinilai terlalu tinggi di Pasar Senen, Jakarta, Senin (10/8). (ANTARA FOTO/YustinusAgyl)

Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan…

Jakarta (ANTARA News) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.

“Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu.

Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.

“Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi. Bukti-bukti yang mengarah padahal itu yang sedang kami investigasi,” katanya.

Syarkawi menduga telah terjadi perilaku anti persaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus kekartel.

“Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan. Kelangkaan pasokanakan memaksa pemerintah membuka kerana impor dan menguntungkan mereka sebagai importir,” katanya.

Ia menjelaskan, tindakan menimbun yang menyebabkan penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha yang bisa dipidana.

Dalam siaran persnya, KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp120.000 sampai Rp130.000 per kilogram.

Berdasarkan analisis terhadap kebijakan tataniaga, menurut KPPU kejadian itu memperkuat fakta bahwa konsep tataniaga daging telah meningkatkan kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi.

Menurut KPPU, pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. Dan kondisi yang demikian berpotensi besar memunculkan kartel.

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi huludi intervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.

 

Sumber :http://www.antaranews.com/berita/511866/kppu-selidiki-keterlibatan-kartel-dalam-perdagangan-daging

 

 

Benarkah tingginya harga daging karena adanya kartel sapi?

Tingginya harga daging sapi saat ini yang menjadi isu nasional beberapa pekan belakangan memunculkan dugaan adanya kartel penjualan. Untuk lebih memahami lebih lanjut kita harus mengetahui definisi kartel itu sendiri.

Dikutip dari Wikipedia, Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.

Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalah gunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkin kan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dana tau membagi wilayah penjualan.

Dilansir dari KOMPAS.com, Kartel penjualan diduga memainkan harga daging sapi saat ini. Kartel tersebut diduga merupakan importir yang juga pemilik perusahaan penggemukan sapi di Indonesia.

Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung merespon dengan menyidak tempat penggemukan sapin, PT WMP, di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015).

Sidak tersebut untuk melihat ketersediaan sapi dan dugaan permainan kartel pendistribusian sapi.“Kami telah melaksanakan lidik dan cek di lapangan terhadap dugaan adanya kartel sapi dan tindak pidana di bidang pangan, perdagangan mau pun persaingan usaha,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di PT. WMP, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015).

Timnya mulai bergerak dari pagi hingga sore hari. Mujiyono menambahkan, ternyata dalam sidak tersebut, PT WMP masih menyimpan sapi yang belum didistribusikan.

“Betul ada sapi sekitar 2.500 sapi. Dalam perjalanan ada 1.729 sapi. Kami cek ada,” kata Mujiyono.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap penjualan oleh PT WMP. Dari hasil pemeriksaan, penjualan dari bulan Mei hingga Juli normal di kisaran Rp 38 ribu dan Rp 39 ribu per kilogram.

“Tapi kemudian naik perkilo 43 ribu setelah Agustus. Ini sedang kami selidiki apakah terjadi penyimpangan, kartel sapi, tindak pidana perdagangan, tindak pidana pangan, maupun tindak pidana perlindungan usaha,” kata Mujiyono.

Sumber: KOMPAS.com

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Etika Bisnis)

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  1. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.

Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

  1. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.

Berikut penjelasannya :

  1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
  2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
  3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
  4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.
  5. Peraturan Monopoli

Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.

  1. Persaingan Monopolistis

Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack, Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.

Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ). Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu.

Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik.

  1. Pengertian Monopoli

Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.

Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.

Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.

Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).

Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).

Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.

Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.

Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan internasional.

Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”

Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.

Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global ( global village ). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.

Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal.

Perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk ( barrier entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.

Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.

  1. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut

  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
  5. Kegiatan yang Dilarang

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

  1. Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  • Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
  1. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  2. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  3. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
  4. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  5. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
  6. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  7. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
  8. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  9. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.

  1. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
  3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
  4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
  6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
  8. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
  9. Pegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Pasal 51. 

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
  • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat

  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
  1. Sanksi

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa

  • pencabutan izin usaha; atau
  • larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  • Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

  1. Pasar Persaingan Sempurna.

Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.

Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:

  1. Banyak penjual dan pembeli

Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.

  1. Produk-produk Homogen

Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.

  1. Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan

Oleh karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali.

  1. Konsumen mengatuhui kondisi pasar

Kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.

  1. Faktor-faktor produksi bergerak bebas

Faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.

  1. Tidak ada campur tangan pemerintah

Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga.

  1. Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna

Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen.

Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.

Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.

Kebaikan pasar persaingan sempurna

  1. Tidak terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
  2. Penjual tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus diterima oleh para produsen.
  3. Barang yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
  4. Informasi tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.

Kelemahan-kelemahan pasar persaingan sempurna

  1. Pasar persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
  2. Harga tidak dapat ditawar lagi
  3. Adanya kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan kuantitas antar produsen.
  4. Keuntungan yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat dipengaruhi oleh pedagang.
  5. Black market dapat muncul sewaktu-waktu.

 

Sumber : http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

  1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

  • Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

  •  Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

  • Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi

Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

  • Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  •  Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme.Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah.Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
  • Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

  •   Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  • Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Sumber :

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

 

  1. KONSUMEN 

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  1. Hak-hak konsumen

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.  Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  7. Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

  1. PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

1)      Hak Pelaku Usaha. Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2)      Kewajiban Pelaku Usaha. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

 

  1. BARANG USAHA

Barang Usaha adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

 

  1. PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsibarang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

 

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Analisis kasus berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:

  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.

Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.

Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.

Sumber:

http://perlindungankons.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html
http://gillianstefanylondong.blogspot.com/2014/06/undang-undang-perlindungan-konsumen-dan.html

http://karsantireno.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123

http://farrelfebrinal.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html

 

Contoh Surat Perjanjian

Surat Perjanjian Kerjasama

 

Para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama   : Dewi Perwita Sari

No. KTP   : xxx xxx xxx xxx

Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 14 Agustus 1989

Alamat   : Jl. Kompleks

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;

2. Nama   : Agustinus

No. KTP/ Identitas : xxx xxx xxx xxx

Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 18 Juni 1978

Alamat   : Jl. Pejompongan

Bertindak selaku atas diri sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;

 

Pada hari ini, jum’at tanggal 12 Maret 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut kontrakkan) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut :

 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ekspor furniture.

2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.

3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.

Pasal 2

MODAL USAHA

1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.

Pasal 4

KEUNTUNGAN

1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).

2. Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.

3. Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.

4. Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

 

Pasal 5

KERUGIAN

1. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.

2. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.

 

Pasal 6

MASA BERLAKU

1. Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

2. Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.

Pasal 7

JAMINAN

1. Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).

2. Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.

Pasal 8

SAKSI-SAKSI

Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini  adalah:

1. Nama  : SUKARWO bin SUMITRO

Umur  : 53 tahun

Pekerjaan : Tani

Alamat  : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

 

2. Nama  : WIRANTO bin JOKOWI

Umur  : 48 tahun

Pekerjaan : Wirausaha

Alamat  : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

 

Pasal 9

SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA

 

1. Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

2. Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

Pasal 10

PENGEMBALIAN MODAL USAHA

Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Maret tahun 2015. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

 

 

Pasal 11

PINALTY

1. Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.

2. Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

 

Pasal 12

AHLI WARIS

1. Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.

2. Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.

 

Pasal 13

LAIN-LAIN

Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.

 

 

Pasal 14

STATUS HUKUM

Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri

 

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Dibuat di          :  Jakarta

Pada tanggal    :  12 Maret 2014

 

PIHAK PERTAMA   unduhan                                                               PIHAK KEDUA

unduhan

DEWI PERWITA SARI     AGUSTINUS

 

 

Mengetahui

SAKSI PIHAK PERTAMA   unduhan                                              SAKSI PIHAK KEDUA

unduhan

SUKARWO bin SUMITRO                                                WIRANTO bin JOKOWI