KPPU selidiki keterlibatan kartel dalam perdagangan daging

Pedagang daging sapi bersantai di kios mereka saat aksi mogok berjualan karena harga daging sapi dinilai terlalu tinggi di Pasar Senen, Jakarta, Senin (10/8). (ANTARA FOTO/YustinusAgyl)

Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan…

Jakarta (ANTARA News) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.

“Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu.

Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.

“Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi. Bukti-bukti yang mengarah padahal itu yang sedang kami investigasi,” katanya.

Syarkawi menduga telah terjadi perilaku anti persaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus kekartel.

“Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan. Kelangkaan pasokanakan memaksa pemerintah membuka kerana impor dan menguntungkan mereka sebagai importir,” katanya.

Ia menjelaskan, tindakan menimbun yang menyebabkan penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha yang bisa dipidana.

Dalam siaran persnya, KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp120.000 sampai Rp130.000 per kilogram.

Berdasarkan analisis terhadap kebijakan tataniaga, menurut KPPU kejadian itu memperkuat fakta bahwa konsep tataniaga daging telah meningkatkan kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi.

Menurut KPPU, pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. Dan kondisi yang demikian berpotensi besar memunculkan kartel.

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi huludi intervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.

 

Sumber :http://www.antaranews.com/berita/511866/kppu-selidiki-keterlibatan-kartel-dalam-perdagangan-daging

 

 

Benarkah tingginya harga daging karena adanya kartel sapi?

Tingginya harga daging sapi saat ini yang menjadi isu nasional beberapa pekan belakangan memunculkan dugaan adanya kartel penjualan. Untuk lebih memahami lebih lanjut kita harus mengetahui definisi kartel itu sendiri.

Dikutip dari Wikipedia, Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.

Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalah gunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkin kan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dana tau membagi wilayah penjualan.

Dilansir dari KOMPAS.com, Kartel penjualan diduga memainkan harga daging sapi saat ini. Kartel tersebut diduga merupakan importir yang juga pemilik perusahaan penggemukan sapi di Indonesia.

Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung merespon dengan menyidak tempat penggemukan sapin, PT WMP, di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015).

Sidak tersebut untuk melihat ketersediaan sapi dan dugaan permainan kartel pendistribusian sapi.“Kami telah melaksanakan lidik dan cek di lapangan terhadap dugaan adanya kartel sapi dan tindak pidana di bidang pangan, perdagangan mau pun persaingan usaha,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di PT. WMP, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015).

Timnya mulai bergerak dari pagi hingga sore hari. Mujiyono menambahkan, ternyata dalam sidak tersebut, PT WMP masih menyimpan sapi yang belum didistribusikan.

“Betul ada sapi sekitar 2.500 sapi. Dalam perjalanan ada 1.729 sapi. Kami cek ada,” kata Mujiyono.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap penjualan oleh PT WMP. Dari hasil pemeriksaan, penjualan dari bulan Mei hingga Juli normal di kisaran Rp 38 ribu dan Rp 39 ribu per kilogram.

“Tapi kemudian naik perkilo 43 ribu setelah Agustus. Ini sedang kami selidiki apakah terjadi penyimpangan, kartel sapi, tindak pidana perdagangan, tindak pidana pangan, maupun tindak pidana perlindungan usaha,” kata Mujiyono.

Sumber: KOMPAS.com

Leave a comment